Anggota Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus 8 orang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian menggunakan kartu Joker di dua lokasi yang berbeda.
Di TKP yang pertama di Kelurahan Bastiong Karance, anggota mengamankan 3 orang pria, mereka dengan inisial IM (44), IU (31), dan DS (35).
Sementara di TKP kedua di Kota Baru, terdapat 5 orang pria, mereka di antaranya MK (56), IW (44), FM (46), HD (40), dan IB (54).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Awalnya, anggota Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 tempat yang sering dijadikan tempat perjudian,” jelas Wahyuddin, Rabu, 2 September 2023.
Dari informasi yang diterima sekitar pukul 01.30 WIT, sambung ia, anggota ke TKP dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku. Pukul 03.30 WIT, anggota kembali mengamankan 5 orang pelaku perjudian jenis judi joker
“Barang bukti yang diamankan di TKP yang pertama uang tunai Rp 480 ribu. Sementara di TKP kedua uang tunai sebanyak Rp 4.198.000 dan kartu judi,” akuinya.
Perwira berpangkat dua balok emas ini bilang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) kesatu juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.
“Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta,” pungkasnya.
——-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi