Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di Kecamatan Ternate Tengah.
Pelaku dengan inisial RA alias Fai ini ditangkap pada pukul 00.30 WIT dini hari di Kelurahan Marikurubu. Penangkapan ini dipimpin Kasat Narkoba Iptu Suherman.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin, mengatakan Fai ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.
“Anggota juga mengamankan barang bukti 10 saset plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,59 gram,” katanya, Sabtu, 17 Febuari 2024.
Iptu Suherman menambahkan, sesuai hasil urine, yang bersangkutan positif THC. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,” tegasnya.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan ini mengimbau kepada masyarakat kota Ternate agar sama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran narkotika maupun miras.
“Apabila diketahui adanya peredaran narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi