Jenis obat terlarang yang diamankan Polres Halsel. Foto: Safri Noh/cermat
Tim Buser Sat Narkoba Polres, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara meringkus seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang di salah satu indekos di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Senin, 20 November 2023.
Kasat Narkoba Polres Halsel, Iptu Mardan Abdurrahman mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial AS (24) itu terlibat dalam peredaran obat-otan yang masuk daftar gevaarlijk atau berbahaya.
Karena itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan pelaku di Pantai Mongga, Desa Labuha.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 260 butir obat Ifarsyl (Guaifenesin, Dextromethorphan HBr dan Chlorphenamine Maleate), dan 400 butir obat Neomethor (Dextromethorphan, HBr dan Dhipenhydramine),” kata Mardan
Mardan mengaku, pelaku dijerat dengan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ayat 1 dan 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500.000.000.
“Sekarang masih melakukan pengembangan kepada pelaku terkait penyebaran obat keras di wilayah Halmahera Selatan,” tutup Mardan.
——
Penulis: Safri Noh
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemilik unit bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Bellevue Radio Dalam…
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…