Jenis obat terlarang yang diamankan Polres Halsel. Foto: Safri Noh/cermat
Tim Buser Sat Narkoba Polres, Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara meringkus seorang pelaku pengedar obat-obatan terlarang di salah satu indekos di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, Senin, 20 November 2023.
Kasat Narkoba Polres Halsel, Iptu Mardan Abdurrahman mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial AS (24) itu terlibat dalam peredaran obat-otan yang masuk daftar gevaarlijk atau berbahaya.
Karena itu, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penjualan obat tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan pelaku di Pantai Mongga, Desa Labuha.
“Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 260 butir obat Ifarsyl (Guaifenesin, Dextromethorphan HBr dan Chlorphenamine Maleate), dan 400 butir obat Neomethor (Dextromethorphan, HBr dan Dhipenhydramine),” kata Mardan
Mardan mengaku, pelaku dijerat dengan Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ayat 1 dan 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500.000.000.
“Sekarang masih melakukan pengembangan kepada pelaku terkait penyebaran obat keras di wilayah Halmahera Selatan,” tutup Mardan.
——
Penulis: Safri Noh
Editor: Ghalim Umabaihi
DI ujung utara Provinsi Maluku Utara, terdapat sebuah pulau yang berbatasan langsung dengan Samudra Pasifik,…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan meminta seluruh mitra kerja terkait untuk mengambil…
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)…
Ketua DPRD Maluku Utara, Ikbal Ruray, menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam oleh tim penyelidik…
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi…
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat menetapkan mantan Sekda Halmahera…