News  

Polres Morotai Serahkan 2 Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Kejaksaan

Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa

Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial S (15) oleh sekelompok pemuda.

“Jadi, kasus pemerkosaan yang sebelumnya dikabarkan melibatkan lima orang, kini telah kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail, Senin, 10 Maret 2025.

Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tiga orang lainnya tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, tiga orang yang sempat disebut tidak memiliki keterlibatan, sehingga hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Ia bilang, dua pelaku yang kini menghadapi proses hukum masih berusia di bawah umur.

“Satu pelaku berstatus pelajar, sementara satu lainnya berusia 16 tahun dan sudah putus sekolah,” tambahnya.

Keduanya telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 81 Ayat 2 junto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,”

Sebelumnya, keluarga korban mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan tidak akan menerima jalan damai dan meminta agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Baca Juga:  Alasan Warga Gugat PT Nico di Halmahera Utara: Intimidasi Pekerja hingga Kasus Limba
Penulis: Aswan KharieEditor: Rian Hidayat