Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) mengecam dugaan tindakan represif yang dilakukan aparat hukum saat aksi penolakan aktivitas tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Dalam siaran persnya, PPMAN mengaku menyayangkan tindakan tersebut serta mengatakan penggunaan fasilitas tambang oleh aparat yang dianggap menciderai netralitas sebagai institusi negara.
“Tetapi juga memperlihatkan keberpihakan yang terang-terangan terhadap kepentingan korporasi tambang,” ujar Ketua PPMAN, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan persnya, Selasa, 20 Mei 2025.
PPMAN menilai sikap tersebut memperlihatkan keberpihakan aparat terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan hak-hak konstitusi negara terkait kebebasan menyampaikan pendapat, mempertahankan ruang hidup, dan menjalankan praktik-praktik pengelolaan wilayah adat secara berkelanjutan.
Menurut PPMAN, fasilitas perusahaan yang diduga digunakan oleh aparat terdiri dari kendaraan, peralatan, hingga akomodasi saat mengamankan aksi penolakan aktivitas tambang yang terjadi di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Akibat indikasi penggunaan fasilitas perusahaan oleh aparat itu, maka PPMAN mengeluarkan 8 poin pernyataan sikap terkait dugaan tersebut.
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 30 warga dalam aksi penolakan tambahng tersebut, tetapi hanya 27 orang yang dibawa ke Polda Maluku Utara, sedangkan 3 lainnya dipulangkan.
Dari 27 orang tersebut, 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam saat aksi penolakan aktivitas tambang itu.
“Dari aksi itu setidaknya kita amankan 27 orang setelah dilakukan penyelidikan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Bambang Suharyono dalam keterangannya.
Wahana Visi Indonesia (WVI) Project Inclusion resmi menandatangani kerja sama dengan Dinas Pertanian (Distan) Kota…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus. Pemeriksaan…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menetapka dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menetapkan mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali, sebagai…
Oleh: Budhy Nurgianto* PERBAHASAN dalam dua minggu terakhir mengenai rencana proyek pembangunan Jalan Trans…
Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, resmi…