News

Puluhan Kades di Morotai Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun

Sebanyak 81 kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menerima surat keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan, pada Jumat, 28 Juni 2024.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang semula enam tahun, kini menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam undang-undang desa.

Perpanjangan masa jabatan ini berdasarkan surat edaran Mendagri Nomor. 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait kepala desa dan BPD dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam kesempatan itu, Sekda Pulau Morotai M Umar Ali menyampaikan, penyerahan SK tersebut diharapkan agar para kades dan anggota BPD memiliki semangat baru dalam mengabdi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Hari ini sebanyak 81 kepala desa dan BPD se-Pulau Morotai dikukuhkan masa jabatannya menjadi delapan tahun. Perpanjangan masa jabatan berarti perpanjangan pengabdian, sepanjang itu pula bapak dan ibu memegang amanah dari masyarakat desa yang dipimpin,” ucap Umar dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Umar meminta jajaran kades dapat menciptakan kondisi sosial yang kondusif terutama dalam menghadapi momentum politik saat ini.

“Desa memiliki peran strategis untuk menjaga persepsi politik di lingkungan masyarakat agar tidak terjadi perpecahan lantaran berbeda pilihan maupun pandangan politik,” ujarnya.

Di sisi lain mantan PJ Bupati Morotai itu menambahkan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam memanfaatkan potensi desa serta mendorong kemandirian desa sebagai prioritas.

“Untuk mengukur tingkat keberhasilannya, kita telah rutin mengadakan lomba desa. Alhamdulillah, hari ini desa Yayasan telah menunjukkan pencapaian gemilang untuk menapaki jenjang lomba desa tingkat provinsi, dan mudah-mudahan dapat tembus ke lomba desa tingkat nasional.”

cermat

Recent Posts

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

1 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

13 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

14 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

16 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

16 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

16 jam ago