News  

Januari-Juni 2024, Tindak Pidana Pencabulan Dominan di Kepulauan Sula

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah. Foto: Ijat/cermat

Tindak pidana pencabulan anak di bawah umur di Kepulauan Sula, Maluku Utara mendominasi selama Januari hingga Juni 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Dicky Andi Firmansyah.

Dicky menyebut berkas kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur selama periode Januari-Juni sebanyak 20 kasus.

Baca Juga:  Perpustakaan Desa Morodadi Pulau Morotai Diresmikan, Jadi Upaya Tumbuhkan Literasi Membaca

“Sedangkan, tindak pidana penganiayaan kurang ada sekitar 10 kasus,” kata Dicky kepada cermat, Jumat, 21 Juni 2024.

Ia bilang, sebagian dari kasus tindak pidana ini sudah disidangkan, ada juga yang dikembalikan dan ada yang masih dalam tahapan persidangan bahkan putusan.

“Kalau diakumulasi kasus tersebut kurang lebih 30 kasus. Kemudian, tahapan penuntutan, sementara masih dalam tahap I, dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan penelitian berkas terhadap perkara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Taufik Majid Kembalikan Berkas Penjaringan ke DPW NasDem

Sedangkan soal penghentian berkas atau SP3 merupakan kewenangan Polres Kepulauan Sula yang dilakukan P19 oleh Jaksa.

“Biasanya kalau P19 itu dilihat apakah berkas itu sudah terpenuhi ataukah kurang bukti. Dan itu kewenangannya ada di pihak Kepolisian. Karena ibaratnya kami dapat terima SPDP dari Polres kemudian kami teliti dan kami sidangkan apabila semua berkas itu sudah lengkap,” jelasnya.

Kasus pencabulan dan penganiayaan di Kepulauan Sula, kata dia, sering terjadi karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Baca Juga:  Kegiatan 'Akar Pala' Nomat Akan Masuk Kalender Event Pemkot Ternate

“Kebanyakan indikasinya mereka sedang dalam keadaan mabuk dan dikuasai mihol. Intinya, orang tua didik harus dapat mengawasi mereka agar terhindar dari kasus -kasus semacam ini,” tutupnya.