News

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate Selama 2023

Bea Cukai Ternate mencatat setidaknya terdapat 193.560 batang rokok ilegal beragam merk yang disita sepanjang tahun 2023.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ternate, Hardianto Belman Situmorang mengatakan, ratusan batangan rokok ini diamankan usai pihaknya melakukan 58 kali penindakan selama tahun ini.

“Kami lakukan 58 kali penindakan BKC HT rokok ilegal dengan jumlah 193.560 batang yang diperkirakan nilai barangnya mencapai Rp423.900.300 dan potensi kerugian negara sebesar Rp209.079.800,” ungkap Hardianto, Senin, 4 Desember 2023.

Selama tahun ini pula, Bea Cukai Ternate mencatat ada 24 kasus pelanggaran pidana bidang cukai yang melanggar pasal 54, pasal 56 undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan denda Rp56.921.000 serta total barang bukti 24 kasus tersebut sebanyak 28.361 batang rokok ilegal berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

Ia bilang, Bea Cukai Ternate telah melaksanakan penyidikan atas tindak pidana bidang cukai sebanyak dua kali dengan tersangka warga negara asing (WNA) yang berinansial WA dan warga negara Indonesia (WNI) berinansial JJT dengan barang bukti sebanyak 100.000 batang rokok ilegal.

“Jadi, keduanya telah terbukti melanggar pasal 56 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 56 KUHP dan masing-masing dijatuhi hukuman pidana serta denda sebesar Rp426.000.000,” jelasnya.

Hardianto menuturkan, untuk tahun 2023, pihaknya terus melaksanakan pengawasan terhadap rokok ilegal lewat kegiatan operasi pasar sebagai bagian dari Operasi Gempur Rokok Ilegal.

Ia menambahkan, dalam pengawasan Bea Cukai Ternate, pihaknya mengamankan kurang lebih 190.500 batang rokok ilegal dari beberapa wilayah pengawasan, yaitu Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Barat dan Halmahera Tengah.

“Kalau penindakan 24 kasus yang ditemukan, namun pengawasan beberapa kabupaten kami juga temukan kurang lebih 190.500 batang rokok ilegal,” ujarnya.

Untuk capaian nilai, jelas Hardianto, telah mencapai sekitar Rp 240 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp127 juta. Dengan angka ini, negara sangat rugi karena banyak rokok ilegal yang tidak membayar pajak. Sehingga, UR (Ultimum Remidium) yang dikenakan terhadap pelanggaran di bidang cukai mencapai Rp56 juta.

“Upaya ini, menunjukkan tindakan tegas kami terhadap pelanggaran hukum terkait perdagangan rokok ilegal dan denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kegiatan ilegal serupa di masa mendatang,” ujarnya

Untuk itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan itu, sangat berterimakasih atas peran masyarakat dan penegak hukum lainnya yang aktif mendukung kerja Bea Cukai sepanjang tahun 2023.

“Yang jelas, kedepannya Bea Cukai Ternate akan terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal di Provinsi Maluku Utara,” pungkasnya.

—–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

11 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

12 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

13 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

15 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

16 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

23 jam ago