News  

Rokok Ilegal Diduga Beredar di Pulau Morotai Maluku Utara

Bentuk rokok yang diduga ilegal yang ditawarkan ke Nurhati, salah satu pemilik kios di Desa Daeo Majiko, Pulau Morotai. Foto: Istimewa

Warga Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morsel, Pulau Morotai, Maluku Utara dihebohkan dengan peredaran rokok yang diduga tidak memiliki izin atau label resmi bea cukai, pada Minggu, 27 April 2025.

Nuryati, salah satu pemilik kios di desa tersebut mengatakan, dua orang pria menggunakan sepeda motor matic merah dengan nomor polisi N 3615 KI terlihat menjual rokok ke sejumlah kios kecil.

“Ada dua orang yang datang pakai motor merah. Mereka jual rokok setumpuk, macam-macam jenisnya, tapi tidak ada label bea cukainya,” ujarnya.

Ia bilang, harga rokok tersebut cukup murah, hanya Rp15 ribu perbungkus, jauh di bawah harga pasaran.

“Rokok yang biasa kami jual ada label bea cukainya. Ini polos, jadi saya tidak berani ambil,” tambah Nuryati.

Saat ditanya, dua orang tersebut mengaku berasal dari Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. “Tidak lama setelah itu, keduanya langsung berkemas dan pergi dari sini,” katanya.

Baca Juga:  KPU Morotai Resmi Menggelar Bimtek Coklit Pemilihan Serentak 2024