Kepala Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Dinas PUPR Kota Ternate, Musli Mohammad. Foto: Isitmewa
Tata Ruang Wilayah( RTRW) Kota Ternate, Maluku Utara, direncanakan akan direvisi. Perubahan RTRW tersebut salah satunya terkait penataan neraca penatagunaan tanah untuk perkebunan.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Lingkungan,
Dinas PUPR Ternate, Musli Mohammad, menjelaskan, terkait rencana revisi RTRW yang di antaranya soal neraca penataagunaan tanah untuk perkebunan itu, akan mengacu pada NPGT Propivinsi Maluku Utara.
“Yang mana dalam wakltu dekat nantinya akan ada tim verifikasi dari provinsi turun ke lapangan melakukan verifikasi vaktual bersama PUPR, ujarnya, Selasa (15/3).
Musli bilang, hal itu dilakukan agar apa yang dihasilkan dari penyusunan NPGT Sektoral Perkebunan ini menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan dengan komoditas tertentu.
“Dan dapat dilakukan monitoring terhadap penguasaan tanah perkebunan,” tandasnya.
“Dalam waktu dekat juga akan ada tim dari provinsi yang turun untuk verifikasi validasi data di lapangan, kemarin juga sudah dirapatkan bersama,” pungkasnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…
Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…
Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…