News

Satres Narkoba Polres Halut Tangkap Dua Warga Galela, Sita 4,68 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Halmahera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 1 Mei 2025, polisi berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 4,68 gram.

Dua orang tersangka yang diamankan adalah PY alias Yono (36) dan FI alias Adi (46), keduanya merupakan warga Galela. Penangkapan dilakukan di Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang membawa dua saset narkotika jenis sabu di Desa Lina Ino.

“Setelah menerima laporan, saya bersama tim opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Sudomo.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Kedua terduga pelaku terlihat berada di depan sebuah tempat spa tradisional (kusu-kusu). Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan mereka dan melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan pertama, ditemukan satu saset sabu dibungkus plastik hitam yang disisipkan di saku celana depan sebelah kiri milik FI alias Adi,” jelas Sudomo.

Karena masih mencurigakan, tim kemudian melakukan penggeledahan ulang terhadap PY alias Yono dan menemukan tiga saset sabu lainnya di saku depan sebelah kanan celananya.

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine (AMP) dan tetrahydrocannabinol (THC). Saat ini barang bukti juga telah diamankan untuk dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sudomo.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka meliputi 2 saset sabu seberat 1,75 gram, 3 saset sabu seberat 2,93 gram, 1 unit HP Infinix warna krem, 1 unit HP Oppo warna biru, dan 1 lembar tisu wajah.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

7 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

8 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

8 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

10 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

10 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

10 jam ago