News

Satres Narkoba Polres Halut Tangkap Dua Warga Galela, Sita 4,68 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Halmahera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 1 Mei 2025, polisi berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 4,68 gram.

Dua orang tersangka yang diamankan adalah PY alias Yono (36) dan FI alias Adi (46), keduanya merupakan warga Galela. Penangkapan dilakukan di Desa Lina Ino, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Halut, Iptu Sudomo Latani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seseorang yang membawa dua saset narkotika jenis sabu di Desa Lina Ino.

“Setelah menerima laporan, saya bersama tim opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Sudomo.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan. Kedua terduga pelaku terlihat berada di depan sebuah tempat spa tradisional (kusu-kusu). Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan mereka dan melakukan penggeledahan.

“Dalam penggeledahan pertama, ditemukan satu saset sabu dibungkus plastik hitam yang disisipkan di saku celana depan sebelah kiri milik FI alias Adi,” jelas Sudomo.

Karena masih mencurigakan, tim kemudian melakukan penggeledahan ulang terhadap PY alias Yono dan menemukan tiga saset sabu lainnya di saku depan sebelah kanan celananya.

Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine (AMP) dan tetrahydrocannabinol (THC). Saat ini barang bukti juga telah diamankan untuk dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Sudomo.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka meliputi 2 saset sabu seberat 1,75 gram, 3 saset sabu seberat 2,93 gram, 1 unit HP Infinix warna krem, 1 unit HP Oppo warna biru, dan 1 lembar tisu wajah.

cermat

Recent Posts

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

28 menit ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

12 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

14 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

15 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

15 jam ago

Aksi Desak KPK dan Kementerian ESDM Periksa IUP PT Position

Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…

15 jam ago