Mantan Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara, AKPB (Purn) Welhelmus Tahalele bersama anaknya, Adonia Santi Tahalele diberikan Somasi atau peringatan hukum dari seorang Ibu Bhayangkari.
Somasi ini berkaitan perbuatan melawan hukum berupa dugaan penipuan, fitnah/pencemaran nama baik dan dengan sengaja membatalkan secara sepihak atas perjanjian lisan.
Seorang ibu Bhayangkari Polres Halmahera Timur, Supiatin ini melayangkan somasi melalui tim Kuasa Hukumnya yang diketuai Mirjan Marsaoly.
Somasi ini berawal dari Supiatin membeli sebidang tanah kepada seorang pengusaha atas nama Mariana Tandean yang Beralamat di JIn. Imanuel Desa Geltoli, Maba, Halmahera Timur.
Di atas tanah telah didirikan bangunan rumah milik anak dari Mantan Bupati Halmahera Timur, karena dulunya Welhelmus Tahalele diduga menjanjikan proyek sehingga diijinkan untuk mendirikan bangunan, sayangnya hingga kini tidak ada.
Sebidang tanah dijual dengan harga Rp 200 juta, ketika dibeli Sutiatin ia meminta berkoordinasi dengan pemilik bangunan yang tak lain adalah Adona. Menurutnya, bangunan itu telah diberikan ayahnya, Welhelmus.
Secara lisan Adona meminta bangunan rumahnya dibayar sebesar Rp 250 juta, namun hanya bisa disanggupi Rp 200 juta disesuaikan dengan harga tanah.
Kesepakatan itu dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Aka Jual Beli Nomor: 069/2022 tanggal 21 September 2022 dan untuk harga bangunan rumah Supiatin telah memberikan uang Down Payment (DP) kepada Adona sebesar Rp 65 juta. Ini sebagaimana bukti kwitansi penerimaan uang.
“Setelah pembayaran DP, klien kami membalik nama sertifikat hak milik Nomor: 177 pada Kantor Pertanahan masih tercatat atas nama Mariana Tandean dan saat ini sudah atas nama klien kami dengan hak milik nomor: 03085,” jelas Mirjan, Minggu, 17 Maret 2024.
Mirjan menambahkan, setelah pengurusan balik nama sertifikat selesai, kliennya melakukan perbaikan rumah dengan biaya sendiri namun belum sempat digunakan, sudah dicegat Welhelmus. Bahkan diminta harus membayar Rp 1 miliar.
“Bahkan Adonia melakukan pembatalan secara sepihak atas kesepakatan lisan yang telah disepakati bersama antara pihaknya dengan klaein kami. Ironisnya Welhelmus mendatangi rumah yang telah dibeli dan menulis pada tembok/dinding dan pintu rumah dengan kata-kata yang tidak dibenarkan,” katanya.
Mirjan bilang, keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum, secara sepihak telah membatalkan perjanjian lisan terkait penjualan rumah.
“Adonia telah menerima uang dari klien kami namun tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Sebagaimana telah dipertegas dalam Putusan Mahkmah Agung (MA) Nomor 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan: “Pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Jo Pasal 378 KUHPidana,” tegasnya.
Mirjan, melalui kliennya memberikan waktu kepala keduanya untuk itikad baik dalam waktu paling lama 7 hari, jika tidak diindahkan pihaknya mengambil tindakan hukum untuk mengadukan keduanya ke Polda Maluku Utara.
“Jika tidak ada itikad baik kita akan ajukan gugatan ke PN Soasio dan laporan polisi,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublish cermat masih berupaya mengkonfirmasi masalah ini kepada Welhelmus Tahalele dan anaknya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi