Categories: NewsUncategorized

Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate

Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan akan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM) ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gugatan ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM, perusaan emas yang beroperasi di Halmahera Utara itu.

Perjanjian tersebut mulai ditandatangani pada 18 Maret 2021. Tapi berjalanya waktu, ada jasa yang tidak dibayarkan dari pihak PT NHM.

Informasi yang diterima cermat, PT NHM telah melakukan pembayaran tahap pertama honorarium dari bulan Maret 20021 sampai dengan November 2021 sebesar Rp 500 juta.

Namun, pada tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, PT NHM belum melakukan pembayaran Imbalan Fee, sehingga jumlah pembayaran kewajiban belum dilaksakan sampai saat ini.

Kerugian materil yang dialami Rahim sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan kerugian inmaterial sebesar Rp 500 juta, yang harus dibayar.

Rahim kepada cermat mengatakan, dirinya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate.

“Besok saya akan ajukan gugatan, mengenai Wanprestasi tentang jasa konsultan hukum,” tegas Rahim, Senin, 31 Juli 2023.

Rahim menambahkan, pihak PT NHM hanya membayar tahap pertama, sementara tahap kedua sampai saat ini tidak lagi pernah dibayar.

“Saya menggugat ini kerugian materil Rp1,5 miliar, kerugian inmaterial sebesar Rp500 juta, jadi totalnya Rp 2 miliar,” tegasnya.

Praktisi Hukum Maluku Utara ini bilang, dirinya telah mencoba komunikasi dengan pihak PT NHM tidak menjawab, bahkan dirinya melayangkan somasi untuk melunasi kewajibannya melaksanakan namun pihak tidak mengindahkan somasi yang diberikan.

“Somasi kita sudah kirim tapi tidak ada tanggapan somasi lisan maupun tulisan, tetapi tidak pernah direspons. Dengan ini saya berharap agar PT. NHM segera membayar hak-hak saya sesuai perjanjian,” pungkasnya.

Tim cermat saat ini sedang berusaha mengkonfirmasi pihak PT NHM soal masalah ini, tapi hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan.

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

2 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

7 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

9 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

10 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

22 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

23 jam ago