Categories: NewsUncategorized

Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate

Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum Rahim Yasin dan Rekan akan mengajukan gugatan Wanprestasi terhadap PT NUSA HALMAHERA MINERALS (NHM) ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Gugatan ini berkaitan dengan perjanjian kerja sama pelayanan jasa hukum antara Rahim Yasin dengan PT NHM, perusaan emas yang beroperasi di Halmahera Utara itu.

Perjanjian tersebut mulai ditandatangani pada 18 Maret 2021. Tapi berjalanya waktu, ada jasa yang tidak dibayarkan dari pihak PT NHM.

Informasi yang diterima cermat, PT NHM telah melakukan pembayaran tahap pertama honorarium dari bulan Maret 20021 sampai dengan November 2021 sebesar Rp 500 juta.

Namun, pada tahap kedua bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2023, PT NHM belum melakukan pembayaran Imbalan Fee, sehingga jumlah pembayaran kewajiban belum dilaksakan sampai saat ini.

Kerugian materil yang dialami Rahim sebesar Rp1,5 miliar, sedangkan kerugian inmaterial sebesar Rp 500 juta, yang harus dibayar.

Rahim kepada cermat mengatakan, dirinya akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ternate.

“Besok saya akan ajukan gugatan, mengenai Wanprestasi tentang jasa konsultan hukum,” tegas Rahim, Senin, 31 Juli 2023.

Rahim menambahkan, pihak PT NHM hanya membayar tahap pertama, sementara tahap kedua sampai saat ini tidak lagi pernah dibayar.

“Saya menggugat ini kerugian materil Rp1,5 miliar, kerugian inmaterial sebesar Rp500 juta, jadi totalnya Rp 2 miliar,” tegasnya.

Praktisi Hukum Maluku Utara ini bilang, dirinya telah mencoba komunikasi dengan pihak PT NHM tidak menjawab, bahkan dirinya melayangkan somasi untuk melunasi kewajibannya melaksanakan namun pihak tidak mengindahkan somasi yang diberikan.

“Somasi kita sudah kirim tapi tidak ada tanggapan somasi lisan maupun tulisan, tetapi tidak pernah direspons. Dengan ini saya berharap agar PT. NHM segera membayar hak-hak saya sesuai perjanjian,” pungkasnya.

Tim cermat saat ini sedang berusaha mengkonfirmasi pihak PT NHM soal masalah ini, tapi hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan.

———–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Tambang Bikin Dilema Warga Pulau Gebe, Graal Desak Perbaikan

Anggota DPD RI Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. kembali melakukan kunjungan pengawasannya. Kali ini,…

2 jam ago

Tawarkan Pemandangan Alam, Pulo Tareba di Ternate Cocok Jadi Pilihan Wisata Akhir Tahun

Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…

10 jam ago

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

21 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

23 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

23 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

1 hari ago