Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo menggelar sosialisasi penerapan paspor elektronik (e-paspor), Selasa, 12 Desember 2023.
Kegiatan yang bertempat di Grand Land Hotel Tobelo ini bertujuan mendorong perluasan layanan e-paspor di berbagai pelosok.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rustam Husain mengatakan, Ditjen Imigrasi saat ini terus mendorong e-paspor sehingga menjawab kebutuhan masyarakat.
“Selain itu, melalui keputusan Ditjen Imigrasi nomor 0235.GR.01.01 tahun 2023, ada penambahan 50 kantor imigrasi di berbagai provinsi dalam daftar Unit Pelayanan Teknis (UPT),” kata Rustam mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Andri Budiman.
Dengan begitu, Rustam menyebut, saat ini sudah terdapat 102 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik
“Salah satunya adalah kantor imigrasi kelas II Non TPI Tobelo,” ucap Rustam.
Ia menjelaskan, prinsipnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.
Hanya saja, paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
“Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai sementara paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor,” terang Rustam.
Sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh kepala sub seksi dokumen perjalanan Kantor Imigrasi Tobelo Nanda Ambeng terkait dengan paspor, persyaratan pembuatan paspor, syarat-syarat paspor serta tatacara menggunakan M-paspor.
——–
Penulis: Agus
Editor: Rian Hidayat