Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam aktivitas judi online (judol).
Kasi Propam Polres Morotai, IPDA Mahlidi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tersebut dan kini tengah melakukan penyelidikan awal.
“Persoalan ini kami tindak lanjuti. Kami dari Propam akan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang masuk,” ujarnya saat ditemui di halaman Polres setempat, Jumat (24 April 2026).
Ia menjelaskan, tahap awal yang dilakukan adalah pemeriksaan untuk mengumpulkan keterangan serta memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Anggota yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Setelah itu, proses akan dilanjutkan sesuai prosedur,” katanya.
Menurutnya, Propam bekerja berdasarkan aturan yang berlaku serta arahan pimpinan dalam menangani setiap laporan, termasuk dugaan pelanggaran oleh anggota.
“Jika dalam penyelidikan terbukti, maka akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahlidi menambahkan bahwa sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, baik berupa tindakan disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi.
“Apabila terbukti, akan dilakukan penindakan, baik secara disiplin maupun etik,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ilegal seperti judi online.
