News

Seorang Pengacara di Maluku Utara Polisikan 2 Politisi

Seorang pengacara di Maluku Utara mempolisikan 2 politisi di Halmahera Selatan lantaran diduga merekam percakapan tentang perkembangan kasus salah satu kepala daerah dan menyebarkan.

2 orang politisi yang dipolisikan ini mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB (50), mantan Ketua PAN Halmahera Selatan MAF (46). Termasuk bersama salah satu akun Facebook Dimas Rakonda.

Laporan yang dimasukan Rahim Yasin di ke SPKT Polda Maluku Utara, ini dibuktikan dengan Suray Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor:STPL./45/IX/2023/SPKT/Polda Malut.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 IB menghubungi Rahim via telepon dan menanyakan perkembagan perkara dugaan Ijazah palsu yang melibatkan Bupati Halmahera Selatan.

Percakapan IB lewat telpon itu direkam lalu disimpan untuk disebar luaskan atas perintah MAF.

Saat direkam, Rahim Yasin tidak mengetahui percakapannya sedang direkam. Pada tahun 2023, Rahim baru mengetahui dari masyarakat bahwa ada rekaman percakapan itu.

Rahim menduga kedua terlapor ini membagikan ke group di Facebook dengan nama info Halsel oleh akun Dimas Rakonda, dan saat ini beredar di masyarakat luas. Rahim merasa sangat dirugikan atas kasus ini dan mengadukan ketiganya untuk bertanggungjawab berdasarkan hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk di SPKT.

“Sudah masuk di SPKT, nanti laporan ini akan dipelajari apakah adanya unsur pidana atau tidak,” jelas Michael, Kamis, 7 September 2023.

Sementara itu, Rahim Yasin menyakini perbuatan mereka telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada yang terhormat Kapolda Maluku Utara dapat menindak lanjuti laporan ini. Selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan sebagaimana mestinya,” ucapnya dan mengakhiri.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

5 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

6 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

6 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

8 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

8 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

8 jam ago