News

Seorang Pengacara di Maluku Utara Polisikan 2 Politisi

Seorang pengacara di Maluku Utara mempolisikan 2 politisi di Halmahera Selatan lantaran diduga merekam percakapan tentang perkembangan kasus salah satu kepala daerah dan menyebarkan.

2 orang politisi yang dipolisikan ini mantan Anggota DPRD Halmahera Selatan berinisial IB (50), mantan Ketua PAN Halmahera Selatan MAF (46). Termasuk bersama salah satu akun Facebook Dimas Rakonda.

Laporan yang dimasukan Rahim Yasin di ke SPKT Polda Maluku Utara, ini dibuktikan dengan Suray Tanda Terima Laporan (STPL) Nomor:STPL./45/IX/2023/SPKT/Polda Malut.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2020 IB menghubungi Rahim via telepon dan menanyakan perkembagan perkara dugaan Ijazah palsu yang melibatkan Bupati Halmahera Selatan.

Percakapan IB lewat telpon itu direkam lalu disimpan untuk disebar luaskan atas perintah MAF.

Saat direkam, Rahim Yasin tidak mengetahui percakapannya sedang direkam. Pada tahun 2023, Rahim baru mengetahui dari masyarakat bahwa ada rekaman percakapan itu.

Rahim menduga kedua terlapor ini membagikan ke group di Facebook dengan nama info Halsel oleh akun Dimas Rakonda, dan saat ini beredar di masyarakat luas. Rahim merasa sangat dirugikan atas kasus ini dan mengadukan ketiganya untuk bertanggungjawab berdasarkan hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan yang masuk di SPKT.

“Sudah masuk di SPKT, nanti laporan ini akan dipelajari apakah adanya unsur pidana atau tidak,” jelas Michael, Kamis, 7 September 2023.

Sementara itu, Rahim Yasin menyakini perbuatan mereka telah memenuhi ketentuan Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada yang terhormat Kapolda Maluku Utara dapat menindak lanjuti laporan ini. Selanjutnya dapat melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atau penuntutan sebagaimana mestinya,” ucapnya dan mengakhiri.

——–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Satgas Saber Sidak Sejumlah Gudang dan Ritel Modern di Kota Ternate

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) di wilayah Maluku Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap…

9 jam ago

OJK Malut Bangun Koordinasi Cepat Lintas Lembaga Usai Terima Laporan Investasi Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara langsung bergerak lakukan upaya penanganan dugaan investasi ilegal…

10 jam ago

JMSI Malut Audiensi dengan Wamen HAM di Jakarta Bahas Penguatan HAM

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku Utara melakukan audiensi dengan Kementerian…

10 jam ago

TMMD ke-127 di Morotai Resmi Dibuka, Fokus Percepatan Pembangunan Desa

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara resmi membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)…

11 jam ago

Kasus Narkoba Sipir Lapas Ternate Mandek Bertahun-tahun, BNNP Malut Akhirnya Buka Suara

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara akhirnya buka suara terkait penanganan kasus narkotika jenis…

15 jam ago

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

18 jam ago