Kasat Narkoba, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, IPDA Tomi Faldin saat diwawancarai. Foto: ijat/cermat
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menangkap JB (32), seorang residivis pengedar narkoba jenis ganja. Ia diringkus tepat di kompleks Komperda, Kota Sanana, sekitar pukul 20.30 WIT pada Kamis, 9 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula IPDA Tomi Faldin mengatakan, JB merupakan mantan narapidana (Napi) yang telah lama diincar dengan kasus serupa.
“JB sudah lama kami intai, dan kemarin malam kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Sabtu, 11 Januari 2024.
Dari hasil penangkapan JB, Sat Narkoba Polres Sula mendapatkan dua paket narkoba jenis ganja dengan berat 6,40 gram.
“Pelaku diamankan karena positif Tetrahydrocannabinol (THC) Marijuana, JB sempat membuang satu paket ganja di selokan dan satu paket lagi disimpan di rumahnya setelah diinterogasi,” ujarnya.
Diketahui, paket ganja tersebut dipesan JB melalui jejaringnya di Kota Banda Aceh, Sumatra Utara dan dikirim ke Kepulauan Sula melalui jasa pengiriman barang.
“Kami hampir kewalahan, dikarenakan tersangka memesan barang bukti Narkoba jenis ganja menggunakan alamat palsu,” tutupnya.
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, juga menyuarakan solidaritas untuk 11…