Kasat Narkoba, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, IPDA Tomi Faldin saat diwawancarai. Foto: ijat/cermat
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menangkap JB (32), seorang residivis pengedar narkoba jenis ganja. Ia diringkus tepat di kompleks Komperda, Kota Sanana, sekitar pukul 20.30 WIT pada Kamis, 9 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula IPDA Tomi Faldin mengatakan, JB merupakan mantan narapidana (Napi) yang telah lama diincar dengan kasus serupa.
“JB sudah lama kami intai, dan kemarin malam kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Sabtu, 11 Januari 2024.
Dari hasil penangkapan JB, Sat Narkoba Polres Sula mendapatkan dua paket narkoba jenis ganja dengan berat 6,40 gram.
“Pelaku diamankan karena positif Tetrahydrocannabinol (THC) Marijuana, JB sempat membuang satu paket ganja di selokan dan satu paket lagi disimpan di rumahnya setelah diinterogasi,” ujarnya.
Diketahui, paket ganja tersebut dipesan JB melalui jejaringnya di Kota Banda Aceh, Sumatra Utara dan dikirim ke Kepulauan Sula melalui jasa pengiriman barang.
“Kami hampir kewalahan, dikarenakan tersangka memesan barang bukti Narkoba jenis ganja menggunakan alamat palsu,” tutupnya.
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui NHM Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung masyarakat penyandang…