Kasat Narkoba, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, IPDA Tomi Faldin saat diwawancarai. Foto: ijat/cermat
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menangkap JB (32), seorang residivis pengedar narkoba jenis ganja. Ia diringkus tepat di kompleks Komperda, Kota Sanana, sekitar pukul 20.30 WIT pada Kamis, 9 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula IPDA Tomi Faldin mengatakan, JB merupakan mantan narapidana (Napi) yang telah lama diincar dengan kasus serupa.
“JB sudah lama kami intai, dan kemarin malam kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Sabtu, 11 Januari 2024.
Dari hasil penangkapan JB, Sat Narkoba Polres Sula mendapatkan dua paket narkoba jenis ganja dengan berat 6,40 gram.
“Pelaku diamankan karena positif Tetrahydrocannabinol (THC) Marijuana, JB sempat membuang satu paket ganja di selokan dan satu paket lagi disimpan di rumahnya setelah diinterogasi,” ujarnya.
Diketahui, paket ganja tersebut dipesan JB melalui jejaringnya di Kota Banda Aceh, Sumatra Utara dan dikirim ke Kepulauan Sula melalui jasa pengiriman barang.
“Kami hampir kewalahan, dikarenakan tersangka memesan barang bukti Narkoba jenis ganja menggunakan alamat palsu,” tutupnya.
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…