Kasat Narkoba, Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, IPDA Tomi Faldin saat diwawancarai. Foto: ijat/cermat
Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menangkap JB (32), seorang residivis pengedar narkoba jenis ganja. Ia diringkus tepat di kompleks Komperda, Kota Sanana, sekitar pukul 20.30 WIT pada Kamis, 9 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Sula IPDA Tomi Faldin mengatakan, JB merupakan mantan narapidana (Napi) yang telah lama diincar dengan kasus serupa.
“JB sudah lama kami intai, dan kemarin malam kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya, Sabtu, 11 Januari 2024.
Dari hasil penangkapan JB, Sat Narkoba Polres Sula mendapatkan dua paket narkoba jenis ganja dengan berat 6,40 gram.
“Pelaku diamankan karena positif Tetrahydrocannabinol (THC) Marijuana, JB sempat membuang satu paket ganja di selokan dan satu paket lagi disimpan di rumahnya setelah diinterogasi,” ujarnya.
Diketahui, paket ganja tersebut dipesan JB melalui jejaringnya di Kota Banda Aceh, Sumatra Utara dan dikirim ke Kepulauan Sula melalui jasa pengiriman barang.
“Kami hampir kewalahan, dikarenakan tersangka memesan barang bukti Narkoba jenis ganja menggunakan alamat palsu,” tutupnya.
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…