Advetorial

Suleman Patras: Awasi Pilkada Tidak Bisa Hanya Andalkan Bawaslu

Anggota Bawaslu Maluku Utara, Suleman Patras menegaskan, pengawasan Pilkada tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu semata, tetapi harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan Suleman saat membuka kegiatan pelatihan relawan pengawasan partisipatif bertajuk “Peran Masyarakat dalam Mengawal Proses Pilkada”, yang digelar di Aula Waterboom, Ternate, Selasa, 24 September 2024.

Dalam sambutannya, Suleman menyadari bahwa Bawaslu memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh aspek pengawasan Pilkada.
“Kami menyadari tanpa adanya pelibatan publik, Bawaslu tidak dapat secara menyeluruh melakukan pengawasan, terutama mengingat dinamika Pilkada yang sering kali lebih krusial dibandingkan Pemilu,” ungkapnya.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh pemilih pemula dari berbagai SMA, SMK, dan MA di Kota Ternate, serta perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari sejumlah kampus.

Suleman berharap, melalui pelatihan ini, para peserta dapat meningkatkan pemahaman mereka mengenai pengawasan partisipatif dan mampu memainkan peran aktif di tengah masyarakat. “Kami berharap, setelah mengikuti pelatihan ini, para peserta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan Pilkada,” ujarnya.

Suasana pelatihan. Foto: Faris Bobero/cermat

Suleman menambahkan pengawasan partisipatif bukan hanya tugas formal dari lembaga, tetapi merupakan tanggung jawab moral seluruh warga negara untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik. Menurutnya, keterlibatan generasi muda sangat penting karena mereka merupakan bagian dari penggerak perubahan dalam pilkada yang lebih bersih dan adil.

Selain itu, Suleman juga mengajak pemilih pemula tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran Pilkada, baik dalam bentuk politik uang, kampanye hitam, maupun pelanggaran lainnya. “Adik-adik pemilih pemula harus berani berbicara dan melaporkan pelanggaran. Kami siap menerima laporan dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegasnya. (ADV)

redaksi

Recent Posts

Pemugaran Benteng Kastela di Ternate Rampung, Temuan Baru Terungkap

Pekerjaan pemugaran fisik bangunan Benteng Kastela di Kelurahan Kastela, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate, Maluku…

11 jam ago

Catat! Pemerintah Resmi Batasi Aktivitas Malam Anak dan Remaja di Ternate

Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan jam malam bagi anak dan remaja di wilayah Kota Ternate, Maluku…

11 jam ago

Warga Desa Silang Blokir Jalan, Tuntut Pemprov Malut Ganti Rugi Lahan

Warga Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halamahera Selatan, melakukan aksi pemblokiran jalan pada Rabu,…

12 jam ago

Satlantas Polres Ternate Gencarkan Sosialisasi Keselamatan Berkendara

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka…

12 jam ago

AMPP-TOGAMMOLOKA Fasilitasi Pendidikan Nonformal di Desa-Desa Pesisir Halmahera Utara

Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Loloda, dan Kao (AMPP-TOGAMMOLOKA) Maluku Utara kembali…

12 jam ago

Alasan Istri Melahirkan, Mantan Bupati Taliabu Kembali Abaikan Panggilan Jaksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu,…

16 jam ago