Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Maluku Utara telah mengajukan surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) satu anggota DPRD dari Fraksi PDIP dan satu Pimpinan DPRD dari Fraksi Golkar.
Usulan pertama dari partai Golkar, karena telah memasukan surat PAW untuk menggantikan posisi Wakil Ketua II DPRD Hi. Djadid Ali, yang berhalangan tetap atau meninggal dunia. Surat tersebut telah disampaikan pimpinan DPRD ke Gubernur melalui Wali Kota minggu lalu.
“Bahkan sudah dilakukan rapat Paripurna ke-10 masa sidang ke-III terkait pengusulan dan penetapan pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Ternate pada Jumat, 13 Oktober 2023 kemarin,” kata Sekretaris DPRD Kota Ternate, Aldhy Ali, Senin, 16 Oktober 2023.
Aldhy bilang, hari ini menyusul dua surat yang disampaikan, yakni PAW anggota DPRD dari fraksi PDIP (Munira Assagaf) dan usulan pemberhentian anggota DPRD Fraksi PKB (Ridwan Lisapaly).
“Untuk anggota DPRD fraksi Golkar dan PDIP, pihak KPUD Kota Ternate telah menyampaikan surat berita acara penelitian dokumen calon pengganti dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata Aldhy
Sementara, lanjut Aldhy, untuk anggota DPRD dari fraksi PKB, Ridwan Lisapaly, sampai dengan batas waktu 30 hari sebagaimana ketentuan tata beracara badan kehormatan partai yang bersangkutan belum memasukan usulan PAW.
“Sehingga sesuai ketentuan pimpinan DPRD sudah meneruskan usul pemberhentian ke Gubernur melalui Wali Kota Ternate. Dan surat pengantar juga telah ditandatangani oleh Wali Kota, termasuk dokumen akan diserahkan hari ini atau besok ke Gubernur,” tutupnya.
——-
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Ghalim Umabaihi