News

Surat Pencabutan Kuasa dari Tersangka Muncul di Persidangan Gugatan terhadap Bupati Halsel

Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana soal gugatan 3 tersangka terhadap Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan SMA Muhammadiyah atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (29/3).

Gugatan PMH yang dibuktikan dengan nomor register: 14/Pdt.G/2023/PN Tte ini buntut dari polemik dugaan Ijazah palsu milik Bupati Usman Sidik. 

3 tersangka kemudian mengajukan gugatan, setelah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum atas nama Fadli S. Tuanany, Rizki Septian, Syafrin S. Aman, Sulardin Buton dan Erlan Mohdar. 

Namun, dalam persidangan, muncul surat pencabutan kuasa dari 3 tersangka yang dikantongi kuasa Hukum Bupati Usman.

Anehnya, pencabutan kuasa ini tidak diketahui tim kuasa hukum tersangka. Mereka baru mengetahui pencabutan kuasa itu pada saat persidangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin mempertanyakan soal salinan surat dari 3 tersangka atas nama Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus, tentang pencabutan kuasa.

“Surat salinan ini langsung ditanda tangani Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus,” ucap Rahim. 

Rahim pun meminta ketegasan tentang surat yang dibuat 3 tersangka itu tentang pencabutan kuasa. Rahim juga mempertanyakan kehadiran Fadli S. Tuanany dan tim di persidangan mewakili siapa.

“Jadi kuasa hukum ini mewakili 3 orang ini atau kah orang lain, ini yang kami pertanyakan,” ucapnya.

Ketua majelis hakim Kadar Noh mempertanyakan ketiga nama yang menandatangani surat pencabutan kuasa. Seharusnya, kata ia, 3 orang itu hadir dalam persidangan dan mengajukan surat tersebut.

“Zainal Ilyas, Ajis Abubakar dan Yusran Yunus mana orangnya, seharusnya mereka yang mengajukan, bukan lawan yang mengajukan,” tegasnya.

Majelis hakim membuka mediasi antara tergugat dan penggugat dan sidang ditunda. Dalam sidang putusan mediasi, Majelis Hakim meminta kedua belah pihak untuk hadir.

——

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

12 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

12 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

13 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

14 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

18 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

22 jam ago