Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara, menggelar sidang perdana soal gugatan 3 tersangka terhadap Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik dan SMA Muhammadiyah atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), Rabu (29/3).
Gugatan PMH yang dibuktikan dengan nomor register: 14/Pdt.G/2023/PN Tte ini buntut dari polemik dugaan Ijazah palsu milik Bupati Usman Sidik.
3 tersangka kemudian mengajukan gugatan, setelah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum atas nama Fadli S. Tuanany, Rizki Septian, Syafrin S. Aman, Sulardin Buton dan Erlan Mohdar.
Namun, dalam persidangan, muncul surat pencabutan kuasa dari 3 tersangka yang dikantongi kuasa Hukum Bupati Usman.
Anehnya, pencabutan kuasa ini tidak diketahui tim kuasa hukum tersangka. Mereka baru mengetahui pencabutan kuasa itu pada saat persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Bupati Halmahera Selatan, Rahim Yasin mempertanyakan soal salinan surat dari 3 tersangka atas nama Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus, tentang pencabutan kuasa.
“Surat salinan ini langsung ditanda tangani Zainal Ilyas, Ajis Abubakar, dan Yusran Yunus,” ucap Rahim.
Rahim pun meminta ketegasan tentang surat yang dibuat 3 tersangka itu tentang pencabutan kuasa. Rahim juga mempertanyakan kehadiran Fadli S. Tuanany dan tim di persidangan mewakili siapa.
“Jadi kuasa hukum ini mewakili 3 orang ini atau kah orang lain, ini yang kami pertanyakan,” ucapnya.
Ketua majelis hakim Kadar Noh mempertanyakan ketiga nama yang menandatangani surat pencabutan kuasa. Seharusnya, kata ia, 3 orang itu hadir dalam persidangan dan mengajukan surat tersebut.
“Zainal Ilyas, Ajis Abubakar dan Yusran Yunus mana orangnya, seharusnya mereka yang mengajukan, bukan lawan yang mengajukan,” tegasnya.
Majelis hakim membuka mediasi antara tergugat dan penggugat dan sidang ditunda. Dalam sidang putusan mediasi, Majelis Hakim meminta kedua belah pihak untuk hadir.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi