Ilustrasi penelantaran anak dan istri. Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan seorang pejabat BNNP, inisial BA sebagai tersangka kasus dugaan penelentaran anak dan istri.
Kasus tersebut dilaporkan langsung sang istri berinisial URA, yang tercatat dengan nomor:LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023
Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterima cermat, BA secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, tertanggal 20 Juli 2023.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum URA, Nurul Mulyani sesuai rilis yang diterima cermat mengatakan, STPL BA telah diperiksa sebagai tersangka.
“Atas penetapan tersangka ini kami berharap penyidik segera melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan terhadap tersangka BA,” tegas Nurul, Kamis, 3 Agustus 2023.
Nurul menambahkan, pihaknya berpendapat demikian karena sampai saat ini tersangka tidak ada itikad baik untuk menafkahi anak dan istrinya.
“Selain itu, soal penahanan ini penting agar setidaknya klien kami mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka BA selama beberapa tahun yang tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.
Sebagai pengacara pelapor, Nurul mengucapkan terima kasih kepada Direktur Ditreskrimum, khususnya penyidik subdit IV PPA karena telah melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan kliennya.
Ia mengaku juga akan segera menyurat kepada kepala BNN RI di Jakarta agar menonaktifkan untuk sementara waktu tersangka BA dari jabatannya di BNN Provinsi.
“Termasuk akan melaporkan tersangka BA ke Propam Polda Malut karena menurut kami perbuatan tersangka juga telah melanggar kode etik profesi Polri,” tutupnya.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…