News

Telantarkan Anak dan Istri, Seorang Pejabat BNNP Malut Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan seorang pejabat BNNP, inisial BA sebagai tersangka kasus dugaan penelentaran anak dan istri.

Kasus tersebut dilaporkan langsung sang istri berinisial URA, yang tercatat dengan nomor:LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023

Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) yang diterima cermat, BA secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka, tertanggal 20 Juli 2023.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum URA, Nurul Mulyani sesuai rilis yang diterima cermat mengatakan, STPL BA telah diperiksa sebagai tersangka.

“Atas penetapan tersangka ini kami berharap penyidik segera melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan terhadap tersangka BA,” tegas Nurul, Kamis, 3 Agustus 2023.

Nurul menambahkan, pihaknya berpendapat demikian karena sampai saat ini tersangka tidak ada itikad baik untuk menafkahi anak dan istrinya.

“Selain itu, soal penahanan ini penting agar setidaknya klien kami mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka BA selama beberapa tahun yang tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.

Sebagai pengacara pelapor, Nurul mengucapkan terima kasih kepada Direktur Ditreskrimum, khususnya penyidik subdit IV PPA karena telah melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan kliennya.

Ia mengaku juga akan segera menyurat kepada kepala BNN RI di Jakarta agar menonaktifkan untuk sementara waktu tersangka BA dari jabatannya di BNN Provinsi.

“Termasuk akan melaporkan tersangka BA ke Propam Polda Malut karena menurut kami perbuatan tersangka juga telah melanggar kode etik profesi Polri,” tutupnya.

———-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

7 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

9 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

9 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

12 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

17 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago