Kantor Polres Kepulauan Sula. Foto: Ijat/cermat
Polres Kepulauan Sula resmi menetapkan tiga orang pelaku kasus pembacokan di Desa Waihama, Sanana, sebagai daftar pencarian orang alias DPO.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldo Anwar menyebut terdapat lima orang saksi dalam kasus ini yang sudah diperiksa, sementara korbannya adalah HT (32) dan BA (37).
“Yang kami periksa sebagai saksi itu adalah HT, IT, RG, SB dan S, serta kami telah melakukan pendalaman atas keterangan saksi. Kemudian progresnya sudah dinaikkan ke penyidikan dan diterbitkan DPO untuk pelaku,” kata Rinaldi kepada cermat, Sabtu, 18 Mei 2024.
Ia bilang, pihaknya telah melakukan penelusuran untuk melacak keberadaan pelaku sebab sampai saat ini pelaku masih dalam pencarian.
“Setelah kejadian sampai saat ini pelaku masih melarikan diri ke dalam hutan. Anggota kami juga telah melakukan penyisiran ke beberapa titik,” jelasnya.
Sebelumnya, kakak korban, Idham Teapon mempertanyakan kinerja Polres Kepulauan Sula yang belum menahan pelaku penikaman. Padahal, kasus penikaman tersebut sudah berjalan hingga 3 minggu namun pelakunya belum juga ditahan.
“Kami keluarga korban meminta kepada Kepolisian agar segera menangkap pelaku. Kalau pun pelaku dibiarkan seperti ini, maka kami sebagai keluarga merasa tidak tenang,” ujarnya.
Keluarga korban juga mengatakan saat ini korban masih menjalani perawatan khusus di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, Ternate.
Diketahui, kasus penikaman bermula saat pesta joget di Desa Waihama, ketika menjelang subuh, terjadilah keributan antara pemuda setempat dan pemuda Desa Fogi, sementara motifnya belum diketahui pasti.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…