Penetapan tersebut dilakukan KPU Haltim setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 4 Februari 2025. Disusul salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 248/PHPU.Bup-up-XXIII/2025.
Pleno penetapan dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih Anjas Taher, Ketua dan anggota DPRD, partai politik dan Forkopimda serta undangan lainnya, pada Kamis, 6 Februari 2025.
KPU menetapkan paslon Ubaid Yakub dan Anjas Taher memperoleh suara 32.941 atau 58,91 persen. Ini tertuang dalam SK penetapan nomor 05/PL.02.7.BA/8206/2/2025.
Wakil Bupati Anjas Taher, dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih kepada semua pihak. Termasuk KPU dan Bawaslu yang telah sukses menyelenggarakan Pilkada.
Ia menyampaikan proses politik telah selesai setelah KPU menetapkan paslon Ubaid-Anjas sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
“Tidak ada lagi nomor 1 dan nomor 2. Semua telah selesai, mari sama-sama bergandengan tangan kita bangun Haltim,” kata mantan Ketua DPRD ini, mengakhiri.