Bakal calon Bupati Dr. Ubaid Yakub dan Wakil Bupati Halmahera Timur Anjas Taher resmi kantongi rekomendasi (form B.1-KWK) Partai Bulan Bintang (PBB).
Rekomendasi itu diserahkan langsung oleh Waketum PBB yang juga Ketua Tim Penjaringan DPP, Fuad Zakaria, kepada Ubaid Yakub dan Anjas Taher di sekretariat DPP PBB pada Jumat, 24 Mei 2024.
“Iya benar, bapak Waketum selaku Ketua Tim Penjaringan DPP menyerahkan langsung form tersebut ke bakal calon tadi siang di DPP,” ujar Ketum DPC PBB Halmahera Timur, Vaisal Daud saat dikonfirmasi, Jumat (24/5) malam.
Sebelum menerima penyerahan form B.1-KWK, kata Vaisal, Paslon Ubaid-Anjas sempat mengikuti proses fit and proper test di DPP pada 19 Mei lalu.
“Paslon ini sebelumnya pada tanggal 19 Mei kemarin, mengikuti fit and proper test di Kantor DPP oleh tim penjaringan Zona Timur,” beber Vaisal.
Selain PBB, Ubaid Anjas juga telah mengantongi Surat Rekomendasi (SR) tunggal yang diserahkan oleh Ketua DPD Hanura Maluku Utara, Basri Salama pada 21 Mei 2024 di kantor DPP.
“SR tunggal itu dikeluarkan pada tanggal 20 Mei. Nanti besoknya, 21 Mei baru diserahkan ke Ubaid Anjas oleh ketua DPD,” ungkap Sekretaris DPC Partai Hanura, Bahmit Djafar, Jumat (24/5).
Meskipun begitu, Bahmit meyakini bahwa Ubaid Anjas dipastikan akan mengantongi form B.1-KWK dari Partai Hanura.
Pasalnya, kata Bahmit, sesuai instruksi Ketua DPD Hanura Maluku Utara, untuk Pilkada Haltim, dikunci pendaftaran bagi Paslon lain, kecuali Bakal Calon Ubaid-Anjas saja yang dibuka mulai dari DPC sampai ke tingkat DPP.
“Insya Allah dalam waktu dekat, DPP Partai Hanura akan mengeluarkan B.1-KWK dan saya pastikan itu diserahkan ke Ubaid Anjas,” tegas Bahmit.
Form B.1-KWK itu, lanjut Bahmit, akan dikeluarkan dan diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura ke Ubaid Anjas pada acara Workshop Partai Hanura yang rencananya dihelat pada 7 sampai 9 Juni mendatang di hotel Merkur, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi, sambung Bahmit, dalam Workshop tersebut, DPP mengundang seluruh Anggota DPRD dari Partai Hanura se-Indonesia. Dimana dalam workshop ini, Form B.1-KWK akan diserahkan di sela-sela acara.
“Insya Allah, Ketua Umum yang akan serahkan langsung, didampingi Ketua Tim Penjaringan Pusat, Pak Sekjend, Ketua DPD Malut Abang Basri Salama, serta Ketua dan Sekretaris DPC Haltim. Karena Pak Ubaid diundang langsung ke acara tersebut. Keputusan DPP nanti, kami seluruh Pengurus DPC Haltim siap melaksanakan keputusan DPP,” tukasnya.
Perlu diketahui, form B.1-KWK merupakan form yang digunakan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) untuk mendaftar ke KPU menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada). Tanpa form ini, dukungan partai dianggap belum sah karena form ini adalah legitimasi dukungan resmi partai ke Bapaslon.
—-
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi