Tim penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda), Suryani Antarani, pada Jumat, 11 September 2026.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2023–2024.
Suryani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Morotai. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah dengan nilai mencapai Rp19,8 miliar.
Salah satu penggunaan anggaran yang tengah didalami penyidik yakni belanja makan dan minum (mamin) pada BPKAD Pulau Morotai. Pada 2023, anggaran mamin tercatat sebesar Rp2.873.700.000, sedangkan pada 2024 mencapai Rp3.616.100.000.
Saat ditemui wartawan, Suryani membenarkan kedatangannya ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Ia mengaku hendak menemui Kasubdit III Tipikor, AKBP Rona Buha Tua Tambunan.
“Mau ketemu sama Pak Rona,” ujar Suryani singkat.
Namun, Suryani tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai tujuan pertemuan maupun agenda yang akan dibahas.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Suryani memasuki ruang Ditreskrimsus sekitar pukul 16.30 WIT. Hingga sekitar pukul 19.30 WIT, ia belum terlihat meninggalkan kantor tersebut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Sosilo, melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Rona Buha Tua Tambunan, membenarkan kedatangan Suryani.
Rona mengatakan, Suryani datang untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan kasus penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
“Yang bersangkutan datang untuk menyerahkan dokumen berhubungan dengan dugaan kasus makan dan minum di Pemkab Morotai,” jelas Rona.
