News  

4 Tersangka Korupsi Anggaran Jalan Setapak Gunung Dukono Halut Belum Ditahan

Salah satu tersangka saat berada di halaman kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda, Maluku Utara, belum melakukan penahanan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata (Dispar) Halmahera Utara.

4 tersangka ini masing-masing berinisial IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM sebagai Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), TT selaku konsultan supervisi, dan RM yang merupakan konsultan supervisi/pengawasan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana kepada cermat mengatakan, sejauh ini 4 tersangka masih kooperatif sehingga belum dilakukan penahanan.

“Syarat formilnya mereka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, tidak melanggar hukum, tetap kita pertimbangkan. Jadi sekarang kami sedang fokus di pemberkasan,” jelas Afriandi, Rabu, 26 Juli 2023.

4 tersangka ini, tambah Afriandi, telah dilakukan pemeriksaan. “Kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk dibuat pemberkasan,” katanya.

Dalam kasus ini diketahui nilai kontraknya sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) tahun anggaran 2020. Anggaran ini diperuntukkan pembuatan jalur pejalan kaki/pendistrian/jalan setapak/broadwalk gunung Dukono.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

————

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate