News  

Ekonomi Maluku Utara Melonjak, Graal: Rekening Investor yang Bunyi, Bukan Rakyat

Graal Taliawo. Foto: Istimewa

Anggota Komite II DPD RI, Graal Taliawo, melontarkan kritik tajam terhadap arah investasi yang berkembang di Maluku Utara. Dalam rapat terpisah bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Gedung DPD RI, Jakarta, 9 Juni 2026, Graal menilai tingginya pertumbuhan ekonomi daerah belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tidak ada guna membesar-besarkan pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tinggi kepada kami. Bukan rekening masyarakat yang bunyi. Kami masih menyaksikan ketimpangan ekonomi di depan mata,” tegas Graal.

Menurutnya, Maluku Utara sedang menghadapi paradoks pembangunan. Di satu sisi pemerintah mendorong investasi berkelanjutan, namun di sisi lain investasi yang masuk masih didominasi sektor ekstraktif berbasis pertambangan dan pengolahan mineral.

Pertumbuhan Tinggi, Rakyat Belum Menikmati

Graal menyoroti pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia, bahkan mencapai lebih dari 30 persen. Namun, tingginya angka tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi kami ini sangat tinggi, tetapi masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, termasuk membayar biaya pendidikan anak. Ini menunjukkan bahwa manfaat ekonomi belum dirasakan secara merata,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sektor penyumbang utama pertumbuhan ekonomi daerah berasal dari industri pertambangan dan hilirisasi mineral. Kondisi tersebut, menurutnya, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tidak inklusif karena keuntungan lebih banyak dinikmati investor dibanding masyarakat lokal.

Soroti Ancaman Kerusakan Lingkungan

Selain persoalan ketimpangan ekonomi, Graal juga mengingatkan besarnya tekanan ekologis yang sedang dihadapi Maluku Utara akibat ekspansi sektor pertambangan.

Ia mengungkapkan, dari total sekitar 3 juta hektare daratan di Maluku Utara, sekitar 655 ribu hektare telah dialokasikan untuk kegiatan pertambangan. Sementara lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya berkisar 6 ribu hektare.

Baca Juga:  Alat Kampanye di Kota Ternate Segera Ditertibkan

“Kalau kondisi ini terus berlangsung, jangan-jangan masyarakat nanti hanya bisa makan nikel dan emas,” ujarnya.

Data yang disampaikan Graal menunjukkan hingga tahun 2025 terdapat sekitar 113 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara. Menurutnya, baru sebagian kecil yang beroperasi, namun dampak lingkungan yang ditimbulkan sudah sangat terasa.

“Baru sekitar 10 persen yang aktif berproduksi, tetapi kerusakan lingkungan sudah terlihat. Bayangkan jika seluruh IUP tersebut beroperasi,” katanya.

Ia juga menyoroti sejumlah wilayah yang hampir seluruh kawasannya telah masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), seperti Pulau Taliabu, Pulau Mangoli, dan Pulau Gebe.

Keluhan Warga Lingkar Tambang

Dalam rapat tersebut, Graal turut menyampaikan berbagai keluhan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan. Salah satunya terkait pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dinilai belum transparan dan minim pelibatan masyarakat terdampak.

“Masyarakat mengeluh karena tidak dilibatkan dalam penyusunan program pemberdayaan, padahal mereka yang paling merasakan dampak aktivitas tambang,” katanya.

Selain itu, ia meminta negara hadir dalam proses pembebasan lahan agar tidak terjadi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Menurutnya, negosiasi antara perusahaan dan pemilik lahan harus berlangsung adil serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desak Penghentian IUP Baru

Graal secara tegas meminta pemerintah pusat menghentikan penerbitan izin tambang baru di Maluku Utara. Ia mengaku sering menerima aspirasi masyarakat yang khawatir ruang hidup mereka semakin terancam oleh ekspansi industri pertambangan.

Ia juga mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap seluruh IUP, baik yang sedang beroperasi maupun yang belum menjalankan aktivitas produksi. Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban lingkungan dan sosial diminta untuk ditindak tegas.

Di sisi lain, Graal mendorong pemerintah mengarahkan investasi ke sektor yang lebih berkelanjutan, seperti pertanian, perkebunan, kelautan, dan perikanan.

Baca Juga:  Dua Bumdes di Morotai Dapat Dukungan Kelembagaan dari Kementerian Transmigrasi

“Maluku Utara memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekonomi hijau dan ekonomi biru. Investasi harus memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, bukan hanya mengejar eksploitasi sumber daya alam,” ujarnya.

BKPM dan ESDM Beri Respons

Menanggapi kritik tersebut, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Edy Junaedi, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tidak menerbitkan IUP baru.

“Kami sampai saat ini tidak menerbitkan IUP yang baru,” katanya.

BKPM juga menyatakan terbuka terhadap pengembangan investasi di sektor non-tambang yang dinilai memiliki prospek besar di Maluku Utara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, meminta laporan rinci apabila terdapat perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan.

“Silakan sebutkan nama perusahaan, pemilik, dan lokasinya agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait elektrifikasi desa, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM memastikan Program Listrik Desa tetap berjalan dengan target seluruh wilayah Indonesia, termasuk Maluku Utara, telah menikmati akses listrik pada 2029.

Hingga saat ini, masih terdapat sekitar 62 desa di Maluku Utara yang belum teraliri listrik, termasuk Desa Kulo di Kabupaten Halmahera Tengah.

Penulis: TimEditor: Rian Hdiayat