News  

5 Tahun Berproses, Polisi Serahkan 3 Tersangka Kasus SPPD Fiktif ke Kejari Haltim

Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Timur saat menyerahkan 3 tersangka ke Jaksa. Foto: Istimewa

Setelah lima tahun penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur akhirnya merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur beserta barang bukti dalam tahap dua, usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Ketiga tersangka merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Halmahera Timur pada Tahun Anggaran 2016, masing-masing berinisial KS, selaku Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan, HO, sebagai Bendahara Pengeluaran periode 1 Januari–3 Maret 2016, dan ES, sebagai Bendahara Pengeluaran periode 4 Maret–31 Desember 2016.

Kapolres Halmahera Timur, AKBP B. Kusuma Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Ray Sobar, membenarkan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, tersangka dan barang bukti resmi kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk proses penuntutan,” ujar AKP Ray, Kamis, 9 Oktober 2025.

Ray mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan adanya 461 kegiatan perjalanan dinas fiktif yang menggunakan nama-nama pegawai di Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran, padahal perjalanan tersebut tidak pernah dilakukan.

“Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.109.959.256, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 03/LHP/XXI/02/2022 tertanggal 4 Februari 2022,” tutup Ray.

Baca Juga:  BPKAD Morotai Gelar Rekonsiliasi Percepatan Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi