News  

660 PPPK Pulau Morotai Resmi Menerima SK

660 PPPK di Pulau Morotai resmi terima SK. Foto: Aswan Kharie/cermat

Sebanyak 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menerima SK pengangkatan. Penyerahan tersebut berlangsung di halaman kantor bupati setempat pada Senin, 20 Oktober 2025.

Sekda Morotai, M Umar Ali, dalam sambutannya menegaskan bahwa momen tersebut bukanlah seremoni, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab besar sebagai aparatur pemerintah.

“Momentum hari ini bukan hanya tentang menerima SK, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia bilang, status PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, yang mengharuskan setiap pegawai menjaga kedisiplinan, profesionalitas, serta menjunjung tinggi etika birokrasi.

“Sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bapak dan ibu telah terikat dengan ketentuan jam kerja, kode etik, serta disiplin pegawai. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Dan jangan melakukan pelanggaran yang mencederai kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa PPPK juga memiliki tanggung jawab yang sama beratnya dengan ASN lainnya. Setiap bentuk pelanggaran terhadap disiplin kerja akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Perlu kami tekankan bahwa disiplin kerja PPPK diatur dalam peraturan yang sama ketatnya dengan ASN lainnya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pemutusan perjanjian kerja. Oleh karena itu, kedisiplinan dan tanggung jawab menjadi dasar utama dalam menjalankan amanah ini,” tutupnya.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan di Korban Gempa, Demokrat Halut: Wujud Kepedulian AHY
Penulis: Aswan KharieEditor: Redaksi