News

85 Hari Tak Bertugas, Seorang Polisi di Ternate Jadi DPO

Kepolisian Resor (Polres) Ternate, Maluku Utara, menetapkan seorang anggotanya, Aipda Helmi Djalaluddin, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tidak menjalankan tugas selama lebih dari 85 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat DPO bernomor DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM yang diterbitkan oleh Sie Propam Polres Ternate pada Juni 2025.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Helmi tidak hanya meninggalkan tugas tanpa izin, tetapi juga mengabaikan panggilan pemeriksaan dari Propam. Ia diduga telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Aipda Helmi, yang terakhir bertugas sebagai Banit Polres Ternate dan diperbantukan (BKO) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, juga diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP tersebut. Termasuk Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat DPO. Ia lahir di Ternate pada 8 November 1987 dan diketahui berdomisili terakhir di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Sementara, orang tuanya tinggal di Kelurahan Jati Perumnas, Kota Ternate Selatan.

Berdasarkan perintah Propam, masyarakat yang mengetahui keberadaan Helmi diminta segera melaporkan kepada Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor 0813-4341-3550 atau langsung ke Mapolres Ternate. Pencarian ini mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tertanggal 13 Juni 2025.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, melalui Kasi Propam AKP Rudy Renuat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menyebarkan surat DPO tersebut.

“Benar, kami sudah menerbitkan dan menyebarluaskan surat DPO untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Rudy kepada wartawan pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate, agar turut membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Aipda Helmi.

“Kami mohon bantuan masyarakat, apabila melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan, segera hubungi pihak kepolisian,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Imigrasi Ternate Perketat Awasi 2.357 TKA di Pulau Obi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, terus memperketat pengawasan terhadap ribuan Tenaga Kerja…

4 jam ago

Ditpolairud Polda Malut Tangkap Nelayan Pelaku Bom Ikan di Halmahera Selatan

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengamankan seorang nelayan berinisial ALA (40),…

7 jam ago

Rangkaian Kegiatan HUT ke-80 RI di Kota Ternate Resmi Diluncurkan

Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman resmi meluncurkan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-80 RI di…

8 jam ago

Pemerintah dan Mahasiswa UGM Kolaborasi Hadirkan Hiri Fest 2025 hingga Peringati HUT ke-80 RI

Pemerintah Kecamatan Pulau Hiri di Kota Ternate bersama Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM)…

8 jam ago

Gubernur Malut Dukung Komitmen Konservasi Lingkungan PT IWIP

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda-Laos, bersama Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo,…

20 jam ago

Harita Nickel Buka Pelatihan Bahasa Mandarin, Jawab Tantangan Industri Global

Di tengah geliat industri nikel yang kian kompetitif dan terbuka terhadap investasi asing, Harita Nickel…

20 jam ago