Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali, dilaporkan oleh istrinya berinisial L ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan bahwa Umar tidak memberikan nafkah selama sembilan bulan. Selain itu, izin perceraian yang dikeluarkan oleh Bupati Pulau Morotai, Drs. Rusli Sibua, juga diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Laporan dari L telah diterima oleh Pemprov Maluku Utara. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, bahkan telah mendisposisikan perkara tersebut ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk ditindaklanjuti.
Dalam lembar disposisi tertanggal 18 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala BKD, Zulkifli Bian, Sekprov meminta agar laporan tersebut dipelajari dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Usai melaporkan, L juga meminta perhatian Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, agar kasus ini ditangani secara objektif tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, L juga telah melaporkan Umar ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/57/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara dan saat ini masih dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum L, Marwan A. Sahjat, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengadukan kasus ini ke Pemprov Maluku Utara.
“Laporannya sudah diterima dan telah didisposisikan ke BKD. Sekarang tinggal menunggu proses lebih lanjut,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Sementara itu, Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp hingga berita ini dipublikasikan.
Di sisi lain, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Sekda Pulau Morotai terkait laporan yang diajukan oleh istrinya tersebut.
