News  

JPU Kejati Maluku Utara Kembalikan Berkas 4 Tersangka Kasus Jalan Pariwisata Halut

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan berkas perkara 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi jalan Pariwisata di Halmahera Utara ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda.

4 tersangka itu di antaranya IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang tak lain Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), RT yang adalah konsultan supervisi dan RM, Konsultan supervisi/pengawasan.

Mereka diduga terlibat dalam proyek bermasalah dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari APBD (DAK) tahun 2020 ini diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara.

Berkas perkara yang dikembalikan setelah kurang lebih 3 bulan diteliti JPU. Saat ini JPU menunggu berkas dikirim kembali setelah dilengkapi petunjuk.

Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian kepada cermat, mengakui berkasnya baru saja dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus.

“Baru saja dikembalikan karena masih belum memenuhi,” jelas Ardian ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 17 Januari 2024.

Ardian menambahkan, JPU telah memberikan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimsus untuk dilengkapi, dan saat ini pihaknya hanya menunggu.

“Kalau petunjuknya sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti, kita langsung P-21 sehingga segera mungkin di-tahap II,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  APK Caleg Masih 'Liar', Bawaslu dan Panwascam Ternate Tengah Diam?