News  

Anggota DPRD Terpilih di Halsel Terancam Jadi Tersangka dalam Kasus AGK

Anggota DPRD Terpilih saat di PN Ternate. Foto: Cimon

Oknum anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih, Eliya Gebrina Bachmid berpotensi jadi tersangka, lantaran diduga memberikan kesaksian yang tidak benar.

Eliya yang merupakan anggota DPRD Terpilih periode 2024-2029 dari Partai Gerindra ini, dihadirkan dalam sidang kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis  25 Juli 2024. Kehadirannya untuk memberikan kesaksian terhadap AGK.

JPU KPK, Andri Lesmana, menanyakan ke saksi Eliya terkait uang yang masuk ke rekening adiknya, Ismid Bachmid, yang digunakan seluruhnya untuk keperluannya.

“Tadi saudara mengatakan ada uang dari AGK untuk pembayaran utang saudara, betul ya?” tanya JPU kepada Saksi Eliya.

“Betul,” jawab Eliya.

JPU kembali mempertanyakan apakah semua yang ditransfer saat itu saksi langsung membeli material semua di Surabaya? JPU menegaskan kemarin adik dari saksi sudah diperiksa.

“Jadi transaksi masuk ke rekening adik saya karena sedang belanja material di surabaya,” ucap Eliya menjawab pertanyaan JPU.

Jawaban Eliya ini membuat JPU geram dan menegaskan akan menetapkannya sebagai tersangka.

“Saudara ngomong seperti itu nanti saya cek ke rekening, apakah langsung ada pembayaran atau tidak? Kalau tidak, saya tetapkan saudara sebagai tersangka,” tegas JPU.

Andri Lesmana langsung menutup pertanyaannya dan mengatakan akan melaporkan ke pimpinan KPK terkait keterangan Eliya yang berbelit-belit ini.

“Cukup yang mulia, kami sudah menilai. Kami akan buat notif ke pimpinan (KPK),” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Bedah Rumah Warga Jadi Tanda Mata Kapolres Zulfikar di Akhir Masa Tugas