News  

Tes Kesehatan Cagub Sherly Tjoanda Bermasalah? Ini Penjelasan KPU Malut

Sherly Tjoanda. Foto: Istimewa

Tahapan pemeriksaan atau tes kesehatan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) yang berlangsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, dinilai tabrak aturan.

Juru Bicara Tim Hukum MK-BISA, Hastomo Tawary mengatakan, pemeriksaan Sherly di RSPAD Gatot Subroto sejatinya melanggar keputusan KPU Malut nomor 38 tahun 2024 tentang penetapan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bacagub dan wagub Provinsi Maluku Utara.

KPU Maluku Utara dinilai tak kooperatif lantaran sebelumnya telah menetapkan RS Chasan Boesori di Ternate sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan bagi para paslon.

Menilai KPU Malut melanggar PKPU 8 tentang pencalonan, Hastomo menyebut tentu ada petunjuk teknis yang diatur KPU RI terkait pemeriksaan kesehatan bagi Paslon Pilkada 2024.

“Rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan paslon sudah ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU provinsi. Begitu juga tim pemeriksa kesehatan telah diatur dan ditetapkan, sehingga dokter di luar penetapan tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan,” kata Hastomo kepada cermat, Senin, 21 Oktober 2024.

“Saya sampaikan ini tentang prosedur, bukan soal dokter ahli manapun, bahkan dokter yang terbaik sekalipun. Tapi apakah dokter tersebut termasuk dalam tim pemeriksa kesehatan yang ditetapkan penyelenggara bersama RSUD yang ditunjuk?,” tambahnya.

Hastomo menegaskan bahwa KPU harus berlaku adil dan konsisten dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon di Pilgub Maluku Utara.

Menurutnya penetapan rumah sakit dilakukan melalui tata cara dan prosedur di mana KPU meminta rekomendasi untuk rumah sakit yang dikelola pemerintah atau pemda, termasuk rumah sakit TNI/Polri, kepada dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.

“Setelah rumah sakit ditunjuk oleh KPU provinsi, tentu ada prosedur lain, yaitu penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan. Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau Direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi untuk Pilgub,” katanya. Ia turut mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga:  Sebar Foto Sherly-Sarbin di WAG, Sekda Malut Dikecam BEM Unkhair

Penjelasan KPU Maluku Utara

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting menolak pihaknya memberikan perlakuan istimewa terkait pemeriksaan Sherly Tjoanda yang menggantikan mendiang suaminya sebagai Cagub Malut.

Mohtar bilang tidak ada perlakuan spesial terhadap pengganti calon gubernur yang diusulkan, pihaknya bahkan tidak menggunakan  force majeure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor empat tersebut.

Menurut dia, force majeure itu justru disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara yaitu Benny Laos yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe, mengalami peristiwa nahas dan meninggal dunia.

“Itu yang dimaksud force majeure pada peristiwa itu, sekali lagi bukan untuk disematkan ke pengganti, walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban,” jelas Mohtar.

Tindakan KPU Provinsi Maluku Utara ini hanya melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang-undang Tahun 2016 dan ketentuan derivatif yang berlaku. Yaitu ketentuan yang normal diatur, sehingga kewajiban KPU adalah menindaklanjuti usulan nama pengganti dari calon yang telah ditetapkan, tetapi kemudian meninggal dunia.

“Perlu saya tegaskan, bahwa sangat prematur menggunakan istilah “pengalihan rumah sakit”. Tidak ada pengalihan, karena KPU Malut dengan pihak RSUD mengikat diri secara keperdataan berbatas waktu, tidak selamanya,” ujarnya.