Bawaslu menyebut terdapat 128 temuan pelanggaran selama Pilkada serentak tahun 2024 tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhammadia mengatakan bahwa pihaknya menemukan sebanyak 128 pelanggaran yang terdiri atas 22 temuan pelanggaran dan 106 laporan.
“Dari jumlah itu 43 laporan sedang kita proses, 50 laporan belum teregistrasi, 13 laporan baru dikaji, dan 22 temuan sudah diregistrasi,” kata Sumitro dalam keterangannya, Rabu, 04 Desember 2024.
Ia bilang, untuk laporan yang diperoleh pihaknya, tersebar di Provinsi Maluku Utara sebanyak 8 laporan, Kota Ternate 6 laporan, Kota Tidore 11 laporan, Halmahera Barat 3 laporan, Halmahera Utara 14 laporan, Halmahera Tengah 15 laporan, Halmahera Selatan 19 laporan, dan Halmahera Timur 6 laporan.
“Selain itu, Pulau Morotai 12 laporan, Kepulauan Sula 23 laporan dan Pulau Taliabu 11 laporan,” jelasnya.
Sumitro menyebut, dari total tersebut pihaknya telah menangani sejumlah kasus dan telah dilakukan putusan.
“Yang sudah ditangani Maluku Utara 2 kasus, Kota Ternate 3 kasus, Tidore Kepulauan 4 kasus, Halmahera Barat 2 kasus, Halmahera Utara 9 kasus, Halmahera Tengah 4 kasus, Halmahera Selatan 9 kasus, Halmahera Timur 5 kasus, Pulau Morotai 8 kasus, Kepulauan Sula 18 kasus dan Pulau Taliabu 1 kasus,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat