News  

Tuntutan Jaksa ke Muhaimin Syarif Dinilai Profesional

Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Wuisan, Dr Hendra Karianga. Foto: Samsul/cermat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus suap proyek dan perizinan tambang yang menyeret Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Hendra Karianga mengatakan, tuntutan tersebut sejatinya telah ditetapkan secara profesional oleh JPU.

Baca Juga:  Pemda Taliabu Teken MoU dengan Universitas Terbuka di Tangsel

“Tuntutan 4 tahun kepada terdakwa Muhaimin Syarif sudah profesional, JPU telah mempertimbangkan baik dari aspek meringankan maupun memberatkan,” kata Hendra dalam keterangannya kepada cermat, Rabu, 11 Desember 2024.

Berdasarkan dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, kata dia, sudah jelas bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tindakan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Juga:  Pasar Takjil CBD Morotai Masih Sepi, Pedagang Harap Pembeli Meningkat

“Keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP bahwa pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu (Muhaimin),” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu menilai, penetapan tuntutan terhadap Muhaimin oleh JPU tentu saja dilandaskan dengan berbagai bukti.

Baca Juga:  Kedubes AS Kunjungi Pulau Morotai dalam Misi Kemanusiaan Pencarian Prajurit Korban Perang Dunia II

Semua kasus yang ditangani JPU selama persidangan tidak ada yang lolos. “Artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut,” ucapnya.

“Tuntutan JPU 4 tahun itu saya pikir JPU sudah pertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga tuntutan itu sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus korupsi AGK dan lingkarannya,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga:  Jaksa Tahan Direktur PT DSM di Kasus MCK yang Seret Kadis PUPR Taliabu

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat