News  

Tuntutan Jaksa ke Muhaimin Syarif Dinilai Profesional

Kuasa Hukum Terdakwa Kristian Wuisan, Dr Hendra Karianga. Foto: Samsul/cermat

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dalam kasus suap proyek dan perizinan tambang yang menyeret Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Hendra Karianga mengatakan, tuntutan tersebut sejatinya telah ditetapkan secara profesional oleh JPU.

Baca Juga:  Ditlantas Polda Malut Terapkan One Way pada Sejumlah Titik di Ternate

“Tuntutan 4 tahun kepada terdakwa Muhaimin Syarif sudah profesional, JPU telah mempertimbangkan baik dari aspek meringankan maupun memberatkan,” kata Hendra dalam keterangannya kepada cermat, Rabu, 11 Desember 2024.

Berdasarkan dakwaan terdakwa dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, kata dia, sudah jelas bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan tindakan menyuap Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Juga:  Pencari Kerja Meningkat, Disnaker Morotai: Ada 11.886 Permohonan Kartu Kuning

“Keterangan saksi, seperti mantan Kadis ESDM dan Kadis PTSP bahwa pengurusan WIUP dan meloloskan proyek atas campur tangan terdakwa Ucu (Muhaimin),” katanya.

Dosen Fakultas Hukum Unkhair itu menilai, penetapan tuntutan terhadap Muhaimin oleh JPU tentu saja dilandaskan dengan berbagai bukti.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Soal Hutang Piutang yang Libatkan Nama Kadinkes Sula

Semua kasus yang ditangani JPU selama persidangan tidak ada yang lolos. “Artinya JPU punya bukti kuat untuk membuktikan hal tersebut,” ucapnya.

“Tuntutan JPU 4 tahun itu saya pikir JPU sudah pertimbangkan dari berbagai aspek. Sehingga tuntutan itu sangat profesional dalam proses penegakan hukum kasus korupsi AGK dan lingkarannya,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga:  Direktur RSUD Tobelo, Halmahera Utara Diduga Ancam Pecat Nakes

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat