News  

Polisi Lidik Dugaan TPPO yang Seret Ladies Kafe di Halmahera Utara

Polisi tengah melakukan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan PTT (16 tahun), seorang ladies kafe di Halmahera Utara, Maluku Utara.

Kasus tersebut bermula saat anggota Satreskrim Polres Halmahera Utara bersama BNN melaksanakan operasi pekat di tempat hiburan malam Desa Wosia, tepatnya di club bernama Radifira Cafe & Karaoke.

Baca Juga:  Terpidana KPK, Muhaimin Syarif Diperiksa Jaksa Selama 7 Jam, Diduga Terkait Kasus di DPRD Malut

Saat pemeriksaan tes urine tamu di kafe itu, Polisi menemukan seorang ladies yakni TPP yang mengaku tak dapat menunjuk identitasnya.

Setelah diperiksa, terungkap bahwa ia merupakan warga asal Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berusia 16 tahun.

Baca Juga:  Kunjungan Pengawasan ke Morotai, Graal Evaluasi Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum di Daerah

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara IPTU M. Thoha Alhadar membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Thoha, ladies tersebut dipekerjakan di Radifira Cafe dan Karaoke.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, saksi-saksi tengah dilakukan pemeriksaan,” ucapnya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Baca Juga:  Sejumlah Desa di Gane Timur Diterjang Banjir, Pemda Halsel Diminta Gerak Cepat!

“Anggota temukan seorang ladies belum bisa menunjukkan kartu identitas diri dan setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, diketahui ia masih berusia 16 tahun, masih dibawa umur,” jelasnya.

Perwira berpangkat dua balok ini bilang, sementara saksi-saksi lainya tengah dijadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa.

“Semua pihak sedang kita jadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemdes Tanjung Saleh di Morotai Sediakan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat Husni