News  

Eks Ketua Gerindra Malut Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

Terdakwa Muhaimin Syarif didampingi Kuasa Hukum berjabat tangan dengan JPU KPK setelah putusan. Foto: Samsul/cermat

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, resmi dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 8 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate, Maluku Utara, Senin, 16 Desember 2024.

Muhaimin divonis bersalah dalam perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan tambang di lingkup Pemprov Maluku Utara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.

Baca Juga:  Pemkot Ternate Buka Seleksi Jabatan Kepala SMP

Sidang putusan Muhaimin Syarif dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU KPK dan penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Muhaimin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:  Pemda Pulau Morotai Baru Cairkan Sebagian TPP ASN

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 Bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo.

Rudi juga menetapkan lamanya penahanan terhadap terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga:  Bawaslu Halmahera Utara Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan.

Baca Juga:  Bupati Halmahera Selatan Lantik 12 Pejabat Eselon III 

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Rian Hidayat