Proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Daruba di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, memiliki nilai kontrak mencapai Rp50,869 miliar yang bersumber dari APBN 2026.
Namun, berdasarkan keterangan pengawas di lokasi, pekerjaan dalam proyek tersebut hanya mencakup perpanjangan dermaga.
Data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kementerian Perhubungan menunjukkan paket dengan kode tender 10105104000 itu memiliki pagu sekaligus Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp54,705 miliar.
Dalam halaman Pemenang Berkontrak, PT Pilar Dasar Membangun tercatat sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp50.869.639.000. Nilai tersebut juga tercantum pada papan informasi proyek yang terpasang di kompleks Pelabuhan Daruba.
Papan proyek menyebut kontrak pekerjaan bernomor PL.107/1/2/UPP.DRB-2026 tertanggal 5 Februari 2026. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 300 hari kalender, terhitung hingga 31 Desember 2026. Sementara konsultan pengawas proyek adalah PT Massuka Pratama.
Saat ditemui di lokasi pada Minggu, 13 September 2026, pengawas proyek bernama Iwan mengatakan pengembangan fasilitas pelabuhan dalam paket tersebut hanya berupa perpanjangan dermaga.
“Iya, pengembangannya hanya perpanjangan dermaga saja, selain itu tidak ada lagi,” kata Iwan.
Ia juga menjelaskan tidak ada aktivitas pekerja di lokasi saat kunjungan dilakukan. Menurut dia, pekerjaan tidak berlangsung pada hari Minggu.
“Ini hari Minggu, tidak ada orang. Langsung saja ke kantor Perhubungan atau Syahbandar,” ujarnya.
Mengenai masa pelaksanaan, Iwan mengatakan proyek masih memiliki waktu hingga akhir tahun.
“Waktu pelaksanaannya sampai Desember,” katanya.
Ruang Lingkup Perlu Dibaca dari Dokumen Kontrak
Keterangan bahwa pekerjaan hanya berupa perpanjangan dermaga dinilai perlu dilihat lebih jauh dengan membandingkannya dengan dokumen kontrak dan rincian pekerjaan.
Fahri Sibua, mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, mengatakan publik perlu mengetahui secara jelas komponen pekerjaan yang membentuk nilai kontrak Rp50,8 miliar tersebut.
“Kalau memang hanya perpanjangan dermaga, publik perlu mengetahui volume, spesifikasi, serta rincian pekerjaan yang membentuk nilai kontrak Rp50,8 miliar. Dalam perspektif akuntansi sektor publik, yang penting bukan hanya anggarannya terserap, tetapi apakah output dan manfaatnya sebanding dengan biaya yang dikeluarkan,” ujarnya.
Menurut Fahri, penilaian terhadap proyek tidak cukup hanya berdasarkan keterangan di lapangan. Dokumen kontrak, progres pekerjaan, serta hasil akhir proyek perlu menjadi dasar untuk menilai kesesuaiannya dengan tujuan pengadaan.
“Penilaiannya harus berdasarkan dokumen kontrak, progres, dan hasil pekerjaan. Dari situ dapat dilihat apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan tujuan pengadaannya atau tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembangunan atau pengembangan fasilitas pelabuhan pada akhirnya harus memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
“Jangan sampai keberhasilan proyek hanya diukur dari selesainya pekerjaan. Yang lebih penting adalah apakah fasilitas tersebut benar-benar meningkatkan pelayanan, mendukung mobilitas, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.
Selisih Rp3,8 Miliar dari Pagu dan HPS
Berdasarkan data pengadaan, nilai kontrak proyek sebesar Rp50.869.639.000 lebih rendah sekitar Rp3,835 miliar dibandingkan pagu dan HPS yang ditetapkan sebesar Rp54,705 miliar.
Selisih tersebut merupakan hasil dari proses pengadaan antara nilai pagu/HPS dan nilai kontrak yang disepakati dengan perusahaan pemenang.
Dengan masa pekerjaan yang masih berjalan hingga 31 Desember 2026, capaian fisik proyek dan kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen kontrak menjadi bagian penting untuk melihat sejauh mana pengembangan fasilitas Pelabuhan Daruba memenuhi tujuan pengadaannya.
