News  

Penertiban Rumpon, Dr. Graal: Nelayan Maluku Utara Bukan Penjahat

Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos. Foto: Istimewa

Melihat dan mendengar pemberitaan tentang penertiban rumpon di Ternate, Maluku Utara beberapa hari lalu (09/09/2026), Dr. R. Graal Taliawo, S.Sos. merasa tak habis pikir. “Keadilan itu (termasuk keadilan hukum) harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan keuntungan maksimal bagi mereka yang paling kurang beruntung,” seketika jawab anggota DPD RI asal Maluku Utara ini ketika ditanyai tanggapan mengenai kasus tersebut.

Perlu diketahui izin penempatan rumpon pada wilayah perairan 0–12 mil dilakukan oleh gubernur, sedangkan di atas 12 mil adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan. Pada kasus di Ternate, kabarnya penertiban (pembongkaran) rumpon yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara tanpa ada sosialisasi terlebih dulu kepada nelayan/pemilik rumpon yang bersangkutan.

Tak kalah memilukan, menurutnya, publikasi resmi dari mereka malah terkesan begitu bangga dan hebat seolah telah menangkap penjahat. “Rumpon adalah sumber kehidupan yang begitu berarti bagi nelayan. Bahkan menjadi sumber utama bagi sebagian mereka. Bersusah-payah mengumpulkan uang pribadi untuk membangunnya, tapi malah harus berakhir dengan dibumihanguskan tanpa sosialisasi/pemberitahuan lebih dulu. Jadi mari kritisi, siapa yang sebenarnya penjahat?” jelas Dr. Graal.

Nelayan harus diayomi                                   

Rumpon yang ditertibkan adalah rumpon yang belum memiliki izin alias ilegal. Nelayan/pemilik rumpon menerangkan bahwa mereka tidak tahu-menahu atas kebijakan perizinan rumpon tersebut. Menurut anggota Komite II DPD RI (yang membidangi perikanan) ini, sangat tidak adil dan tidak bijak jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) membiarkan mereka tidak mengetahui apa-apa dan berjibaku sendiri mengurus perizinan tersebut.

Dr. Graal menceritakan pengalamannya ketika kunjungan pengawasan ke desa-desa di seluruh kab/kota di Maluku Utara. “Ketika turun di desa-desa pesisir, mayoritas masyarakat nelayan berteriak mengeluhkan selama ini tidak mendapat perhatian dari DKP baik berupa bantuan alat tangkap yang sederhana, bantuan fisik lainnya, maupun program tertentu. Jangan sampai sosialisasi rumpon juga tidak sampai ke masyarakat secara komprehensif,” tekannya.

Baca Juga:  Usut Minyak Tanah Ilegal, Polresta Tidore Segera Periksa Sejumlah Pemilik Pangkalan di Tobelo

Laki-laki kelahiran Wayaua, Bacan ini meyakini bahwa masyarakat nelayan sangat bisa diajak diskusi dengan baik. “Jika mereka diberi pemahaman yang tuntas, tentu mereka akan mengerti dan memaklumi. Mereka perlu tahu bahwa rumpon perlu berizin supaya diatur lokasinya dan tidak mengganggu jalur laut pelayaran, kawasan konservasi, ekosistem terumbu karang, serta demi keamanan aktivitas laut lainnya. Juga rumpon yang legal dapat membantu Pemprov meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan ruang laut,” paparnya.

Pemprov jangan abaikan tanggung jawabnya

“Pertanyaan kritis dan fundamental yang perlu DKP jawab atas kinerja mereka. Upaya apa yang sudah DKP lakukan untuk membantu nelayan/pemilik rumpon memahami regulasi perizinan rumpon tersebut? Mengingat perizinan cukup menyulitkan bagi nelayan dan pengurusannya berjenjang ke Pemerintah Pusat, upaya apa yang sudah DKP lakukan untuk membantu mereka memperoleh izin tersebut? Bagaimana cara DKP memfasilitasi mereka?” tanya Dr. Graal secara tegas.

Nelayan di Ternate saja yang notabenenya dekat dari Pemerintahan Provinsi mengklaim belum mendapat sosialisasi, bagaimana dengan nasib nelayan-nelayan yang jauh dari Pemerintahan Provinsi. Ini perlu ditelusuri dan menjadi catatan kritis.

Bagi lulusan doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia ini, “Jika masyarakat nelayan belum terinformasi dengan jelas mengenai kebijakan rumpon ini, maka adalah tugas DKP untuk turun sampaikan dan sosialisasikan ke mereka. Mesti proaktif datangi kelompok nelayan/pemilik rumpon tersebut dan buatkan perizinannya. Jangan sampai akibat kelalaian Pemprov yang belum memenuhi tanggung jawabnya, mereka harus menjadi korban atas penertiban tersebut.”

Mengutamakan rasa empati dan kemanusiaan

Pegiat Politik Gagasan ini menekankan pentingnya rasa empati, kemanusiaan, dan kebijaksanaan yang luhur dalam mendudukkan masyarakat nelayan (yang notabenenya lemah) berhadapan dengan hukum. Cara pandang ini wajib dimiliki Pemerintah. “Masyarakat nelayan berada pada posisi inferior, ketidaktahuan, dan ketidakmampuan. Rawls sudah mewanti bahwa hukum harus ada keberpihakan. Keberpihakan kepada mereka yang dalam posisi seperti itu. Jangan tempatkan mereka seolah penjahat kelas berat,” ujar Dr. Graal.

Baca Juga:  Rapat DPRD dan PT NHM Nyaris Ricuh, Karyawan Dirumahkan Tuntut Gaji Dibayar

Ia menambahkan, “Jika ada yang kurang dari teman-teman nelayan/pemilik rumpon dan harus dipenuhi, adalah kewajiban Pemprov untuk fasilitasi dan mengayomi mereka supaya tetap bisa bekerja melaut, mencari nafkah dengan tenang tanpa melanggar hukum. Tidak boleh ditindak begitu saja dengan mudahnya. Dahulukan sosialisasi dan fasilitasi sebelum penegakan hukum.”

Prioritas kerja KKP dan DKP

Ada kerja dari KKP dan DKP yang menurut Dr. Graal lebih urgen dan penting untuk dilakukan. “Ketika di Morotai dan beberapa desa pesisir di kabupaten lain, warga mengeluhkan ada kapal yang menangkap ikan di perairan yang tidak seharusnya. Kapal GT besar tapi menangkap ikan di perairan dekat. Bahkan di Ternate, lokasi yang sama dengan penertiban rumpon, seorang warga Dufa-dufa bicara dalam forum diskusi dengan saya, ‘Pak, di perairan Ternate ini masih ada kapal yang menangkap ikan dengan pukat harimau dan pemboman ikan. Dong biarkan, tarada penegakan hukum apa pun.’,” jelasnya.

Ia mempertanyakan bagaimana penegakan hukum atas kasus-kasus seperti itu yang notabenenya lebih berdampak pada kelautan dan perikanan di Maluku Utara. “Kasus pelanggaran itu mestinya lebih prioritaskan diselesaikan karena begitu merusak keseimbangan ekosistem laut kita. Apakah sudah ada upaya penindakan?” sorotnya tegas.

Nelayan/pemilik rumpon bukan penjahat yang harus diawasi, mereka justru harus ditopang dan didampingi. “Penegakan hukum pun harus berperspektif luas, mengutamakan asas restoratif dan bersifat mendidik. Masyarakat nelayan/pemilik rumpon harus dibantu untuk bisa menaati hukum. Prinsipnya, jangan terkesan mau mengejar PAD, lalu menggebuk nelayan kecil dengan hukum secara serampangan,” tutup Dr. Graal.

 

 

 

Penulis: TimEditor: Rian Hidayat