Polda Maluku Utara mengambil langkah tegas menerbitkan surat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 11 anggota polisi yang terbukti melanggar kode etik Polri sepanjang tahun 2024.
Hal ini disampaikan langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko didampingi Brigjen Pol. Stephen M. Napiun dan Kabid Humas Kombes Pol Bambang dalam agenda rilis akhir tahun, Senin, 30 Desember 2024.
“Sepanjang tahun 2024, kami tegas dalam memberikan punishment/hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran. Ini dibuktikan dengan menerbitkan KEP PTDH terhadap 11 personel Polda Maluku Utara,” tegas Irjen Midi.
Midi menambahkan, anggota yang di-PTDH itu karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Dari 11 kasus yang paling banyak adalah kasus asusila dan disersi.
“Ini merupakan komitmen Polda Maluku Utara untuk mewujudkan personel Polri yang Presisi,” ucapnya.
Kendati begitu, tambah Midi, di lain sisi, personel Polda Maluku Utara juga mengukir prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Antara lain raih penghargaan internasional, Medali Perunggu dalam ajang Asian Police Taekwondo Championship di Vietnam.
“Dan 5 penghargaan Nasional, yakni peraih 10 besar Polsek terbaik tingkat Nasional Kompolnas Award Tahun 2024, juara II lomba penyuluhan hukum monolog, juara II zona timur lomba debat hukum tingkat nasional, peraih Finalis tingkat Nasional lomba debat hukum tingkat Nasional, dan Juara II Event 5 Brimob Challenge Tahun 2024,” pungkasnya.