News  

Joice Amelia Ussu Target Tuntaskan Kasus Pidana Umum di Kejari Ternate

Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu ketika diwawancarai cermat di ruang kerjanya. Foto: Samsul L

Joice Amelia Ussu fokus menuntaskan kasus-kasus yang ditinggalkan pejabat lama, setelah ia resmi menjabat Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejaksaan Negeri Ternate.

“Saya baru dilantik kemarin, jadi yang pertama kali saya lakukan tentu melihat perkara-perkara yang diserah terima dari pejabat sebelumnya,” jelas Joice saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 22 Januari 2025.

Joice bilang ia akan lihat kasus apa saja yang masih dalam tunggakan, baik yang sedang berjalan, yang masih sidang, maupun dari SPDP, tahap I, tahap II sampai perkara yang sudah inkrah.

“Kalau ada tunggakan, saya lihat dulu satu-satu. Untuk sementara sih langkah awal saya seperti itu,” akuinya.

Mantan Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini memaparkan, sesuai SOP, suatu perkara dikatakan tuntas, apabila sudah ada putusan inkrah. Dan kalau sudah inkrah mala harus dieksekusi, karena kalau belum eksekusi artinya, kata ia, belum tuntas suatu perkara.

Namun, kata Joice, eksekusi juga bukan hanya berurusan dengan pidana badan, tetapi juga denda dan barang bukti. Ini semua termasuk di dalam ketentuan.

“Kita juga ada aplikasi CMS (Case Management System). Jadi terpantau mana perkara yang sudah selesai, terpantau di CMS,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemprov Maluku Utara Bantah Abaikan Hak Karyawan NHM yang Dirumahkan
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi