News  

KPU Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Morotai Usai Putusan MK, Rusli-Rio Siap Dilantik

Pembacaan Berita Acara dan Surat Keputusan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Oleh Ketua KPU Morotai. Foto: Aswan/cermat

KPU Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menetapkan pasangan calon nomor 03 Rusli-Rio sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2024-2029. Penetapan ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka di Ruang Rapat DPRD Morotai, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ketua KPU Morotai, Kubais Kuto membacakan Berita Acara Nomor 02/PL.02.3-PA/8207/2025 dan Keputusan KPU Morotai Nomor 4 Tahun 2025 yang menyatakan pasangan Rusli Sibua dan Rio Pawane meraih suara terbanyak, yaitu 21.863 suara atau 49 persen dari total suara sah.

Baca Juga:  Nelayan Asal Tidore Ditemukan Meninggal usai 5 Hari Hilang

“Setelah melalui proses panjang, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan, kami resmi menetapkan pasangan Rusli Sibua dan Rio Christian Pawane sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Kubais Kuto.

Ia menjelaskan bahwa pleno tersebut digelar untuk menindaklanjuti salinan putusan MK yang diterima KPU serta surat dinas dari KPU RI.

“Kami sadar betul bahwa sukses dan tidaknya pelaksanaan pilkada ini tidak terlepas dari peran semua pihak, termasuk aparat keamanan, partai politik, serta para simpatisan yang menjaga keamanan dan ketertiban di Morotai,” tambah Kubais.

Baca Juga:  Atasi Masalah Pelayanan Air Bersih, PDAM Siapkan Mesin Pompa Baru

Dengan keputusan ini, KPU Morotai menegaskan bahwa berita acara dan keputusan pleno akan segera diserahkan kepada DPRD Morotai untuk proses pengesahan dan usulan pelantikan.

“Kami berharap setelah putusan MK ini, semua pihak bersatu untuk membangun Morotai. Mari saling merangkul, bukan saling memukul,” tutup Kubais.


Penulis: Aswan Kharie
Editor: Rian Hidayat