News  

Disebut Terima Uang 1,2 Miliar dari NHM, Thoriq Kasuba: Itu Pinjaman Modal Usaha

Muhammad Thoriq Kasuba. Foto: Samsul/cermat

Anak mantan Gubernur Maluku Utara Muhammad Thoriq Kasuba disebut dalam persidangan menerima uang dari pemilik PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara.

Namanya disebut dalam sidang lanjutan perkara suap atas terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu, 12 Juni 2024.

Thorik diduga menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar dari pemilik PT NHM Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robet.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pertanyaan kepada salah satu saksi yakni Deden Sobari selaku pengawal pribadi terdakwa AGK.

“Apakah saudara tahu Toriq Kasuba menerima transfer Rp 2,5 miliar dari NHM,” tanya jaksa.

“Kalau itu saya tidak tahu,” jawab Deden.

JPU kemudian menunjukan bukti percakapan melalui WhatsApp antara Thoriq dan Deden. Saat itu Thoriq minta Deden untuk meminta bantu uang ke salah satu petinggi perusahaan.

Thoriq Kasuba saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penerimaan uang tersebut, ia menegaskan uang itu berupa sebuah pinjaman pribadinya untuk usaha dengan perjanjian akan dikembalikan di kemudian hari.

“Jadi sebenarnya uang transferan yang ditanyakan JPU disidang bahwasanya itu saya pinjam untuk modal dan itu tepatnya tanggal 17 April 2021. Tapi pinjaman modal itu dari bukti chating yang ditunjukkan kalau dilihat secara menyeluruh dibawa itu tertulis lengkap itu berupa pinjaman,” tegas Thoriq.

Thoriq bilang, pinjaman modal ke Haji Robert itu tengak waktunya 5 tahun bahwa di April 2026 harus diganti dengan jaminan pinjaman back to back di Bank Syariah Mandiri yang sekarang sudah menjadi Bank BSI.

“Modal usaha dibuatkan Losmen di Sofifi yang sampai saat ini belum selesai dibangun selain itu bangunan itu sudah disegel KPK,” pungkasnya.

Baca Juga:  Warga di Ternate Mengeluh Diminta Tanggung Biaya BBM untuk Perluasan Jalan