News  

AJI Ternate Minta Media Massa di Malut Tak Keliru Beritakan Kekerasan Seksual

Ilustrasi video istimewa

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate menyoroti masalah pemberitaan kasus kekerasan seksual di Maluku Utara yang dinilai masih mengabaikan kode etik jurnalis.

Menurut AJI Ternate, kebanyakan pemberitaan media massa di Maluku Utara cenderung tidak menggali atau menggunakam perspektif korban dalam menuliskan kasus kekerasan seksual.

“Padahal media masa punya peran penting memberi pemahaman kepada publik dan memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, bukan turut menghakimi korban yang berujung memunculkan efek traumatik,” kata Suryani Tawari, Koordinator Divisi Gender AJI Ternate, Kamis, 10 April 2025.

Suryani menyebut, AJI Ternate menemukan sejumlah pemberitaan terkait kekerasan seksual yang kerap menyebutkan nama para korban, desa, sekolah, jenis kelamin, warna kulit, hingga suku, yang memudahkan orang dapat melacak identitas korban.

Teranyar, kata dia, adapun berita terkait kekerasan seksual yang terjadi di Halmahera Selatan. “Itu juga terdapat dalam pemberitaan kekerasan seksual di Halsel beberapa hari lalu,” ucapnya.

“Ada penulisan berita yang mengganti nama korban dengan sebutan mawar untuk menyamarkan nama asli dari korban, padahal ada banyak orang yang memiliki nama mawar. Artinya, bisa menimbukan prespektif yang berbeda atau menjadikan orang lain sebagai korban baru,” tambahnya.

Media massa seharusnya menghindari pemberitaan yang bias gender dan menyampaikan semua data serta informasi yang menyangkut seseorang, karena hal itu telah diatur dalam Pasal 5 Kode Etik Wartawan Indonesia.

Ia bilang, pasal itu menyatakan wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan dan menyiarkan identitas kejahatan susila.

“Hanya saja media kadang memgabaikan. Media bahkan menulis kronologis secara utuh. Jadi pembaca seakan-akan turut menyaksikan secara langsung kejadian. Media menggambarkan proses awal korban dilecehkan, dimana dan bagaimana korban dilecehkan. Ini justru memunculkan trauma bagi korban,” terang Suryani.

Baca Juga:  Besok, Seluruh Kota di Ternate Padamkan Lampu Peringati Earth Hour, Ini Pesan Wali Kota

Pasal 8 Kode Etik Wartawan Indonesia juga menyebutkan wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani. “Namun, amatan dari AJI masih temukan pemberitaan yang mendiskriminasi korban,” katanya.

Selain itu, kata dia, jurnalis harus menunjukkan sikap profesional dalam menjalankan tugas dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita.

Suryani mendesak aparat serta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut dan mendorong sosialisasi secara masif tentang kekerasan seksual kepada masyarakat luas.

“AJI Ternate turut mendesak para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka. AJI juga berkomitmen mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ujarnya.