News  

Pemda Dukung Percepat Perda CSR, Pastikan Manfaat Perusahaan Tambang bagi Masyarakat Haltim 

Sekda Halmahera Timur, Ricky Richfat Caherul. Foto: Istimewa

Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Timur segera menuntaskan peraturan daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Perda ini dibentuk guna mensinergikan kepentingan investasi dan industri pertambangan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah lingkar tambang, termasuk masyarakat Haltim pada umumnya.

“Draft Perda CSR dan PPM disusun dengan mengedepankan asas keutamaan dan keadilan. Sehingga, manfaat program CSR dan PPM perusahaan pertambangan dan industri pertambangan bisa dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat Haltim,” kata Sekda Halmahera Timur, Ricky Richfat Caherul, Jumat, 18 April 2025.

CSR dan PPM itu, tambah ia, lebih memprioritaskan masyarakat lingkar tambang yang terkena dampak langsung dari proses eksploitasi wilayah masyarakat akibat produktifitas pertambangan.

Bupati Haltim, Ubaid Yakub meminta khusus kepada Sekda untuk mengawal Perda CSR dan PPM di luar draft Perda RPJMD untuk segera diselesaikan.

“Walaupun Perda ini merupakan Perda inisiatif DPRD, dalam waktu secepatnya draft Perda CSR dan PPM sudah harus diselesaikan,” ujar Ubaid.

Dengan begitu, sambung Ubaid, Pemda punya dasar untuk menata dan merancang program/kegiatan pembangunan yang sinergi langsung dengan program CSR dan PPM perusahan apa pun yang beroperasi di wilayah Haltim.

Diketahui, rapat kerja antara Komisi III DPRD yang dikomandoi Ashadi Tajuddin telah meminta masukan kongkrit dari Pemda Haltim yang diwakili BP4D, bagian Hukum, PMD dan dinas teknis lainnya untuk percepatan penyelesaian draft final Perda CSR dan PPM.

Baca Juga:  ASN Kemenag Morotai Diimbau Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Penulis: Ghalim UmabaihiEditor: Tim cermat