News  

Polisi Musnahkan Ratusan Liter Captikus di Pulau Morotai Hasil Operasi Pekat

Polres Pulau Morotai menggelar pemusnahan minuman beralkohol. Foto: Istimewa

Polres Pulau Morotai, Maluku Utara melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol hasil operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang tahun 2025. Pemusnahan ini digelar serentak bersama seluruh Polres di wilayah Maluku Utara.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi 342 liter captikus dalam jeriken ukuran 25 liter, 105 botol captikus kemasan Aqua, 128 kantong plastik captikus, 20 botol bir putih, dan 12 kaleng jumbo bir putih. Jika dikonversikan ke dalam nilai ekonomi, totalnya mencapai lebih dari Rp 29 juta.

“Pemusnahan ini dilakukan serentak oleh seluruh polres di Maluku Utara, termasuk Morotai,” ujar Kapolres, Selasa, 29 April 2025.

Ia bilang, barang bukti tersebut disita dari enam kecamatan, yakni Morotai Selatan Barat, Morotai Timur, Morotai Selatan, Morut, Morotai Jaya, dan Pulau Rao, serta dari hasil operasi satuan sabhara Polres Morotai.

Kapolres juga menjelaskan bahwa sebagian besar miras tersebut diperoleh dari toko-toko yang tidak memiliki izin resmi, melanggar peraturan daerah tentang peredaran minuman beralkohol

“Ke depan Polres Morotai berkomitmen untuk melakukan pemusnahan barang bukti miras secara berkala, minimal setiap triwulan, guna menekan angka kriminalitas yang seringkali dipicu oleh konsumsi alkohol,” katanya.

“Harapan kami, masyarakat Morotai bisa menghindari konsumsi miras, terutama captikus, karena dampaknya sangat besar terhadap potensi tindak pidana.”

Baca Juga:  Curi Uang dan Emas, Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Atas Kapal Pelabuhan Ternate