Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggiring dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) Individual ke Kota Ternate untuk segera disidangkan.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, setelah menempuh perjalanan laut selama dua hari dari Pulau Taliabu menggunakan KM Al Sudais 21. Langkah ini diambil tim penyidik Kejari Pulau Taliabu guna mempercepat proses hukum.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan oleh tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Total ada empat tersangka yang diserahkan, masing-masing berinisial S, MRD, MR, dan HU.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi, mengatakan pihaknya tengah merampungkan penyusunan surat dakwaan terhadap para tersangka untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Proses penanganan kasus ini terus kami kebut. Setelah Tahap II selesai, kami segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Nurwinardi, Rabu, 23 April 2025.
Kasus ini mendapat sorotan publik karena anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan MCK individual di Taliabu pada tahun 2022 diduga disalahgunakan, sehingga merugikan keuangan negara.
Kejari Pulau Taliabu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke tahap persidangan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu.