News  

Berstatus DPO, Gugatan 5 Tersangka Mantan Karyawan PT ARA di PN Ternate Ditolak

Suasana setelah Persidangan agenda Putusan selesai di bacakan Hakim Ketua di PN Ternate. Foto: Samsul L

Pengadilan Negeri (PN) Ternate menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh lima tersangka dugaan penggelapan dana perusahaan PT. Alam Raya Abadi (ARA) sebesar Rp. 35 miliar.

Kelima tersangka ini mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara karena merasa tidak puas setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa kelima tersangka yang merupakan mantan karyawan PT. Alam Raya Abadi (ARA) dan telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing dengan inisial GGM, GXK, LX, ZH, dan WT. Mereka sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), namun beberapa tersangka lainnya telah berhasil ditangkap.

Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam penggelapan dana perusahaan PT. Alam Raya Abadi (ARA) sebesar Rp. 35 miliar, yang diduga dipindahkan ke rekening pribadi mereka pada Oktober 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Albanus Asnanto itu dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam putusannya, hakim menegaskan penolakan terhadap permohonan praperadilan tersebut.

Albanus menegaskan beberapa hal, di antaranya: pertama, tersangka yang statusnya adalah DPO tidak dapat mengajukan praperadilan; kedua, jika praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga, maka permohonan tersebut akan dianggap tidak dapat diterima; dan ketiga, pada putusan ini, tidak ada upaya hukum yang dapat diajukan.

“Pertama, kami menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Kedua, biaya perkara dibebankan nihil,” tegas Albanus.

Sementara itu, kuasa hukum kelima tersangka, Dr. Edgard, memberikan tanggapan terkait putusan hakim. Menurutnya, meski gugatan ditolak, putusan tersebut sudah sesuai dengan prinsip keadilan.

“Walaupun ditolak, keputusan ini sudah berkeadilan. Mengenai penetapan DPO, kami memang tidak tahu sebelumnya. Jika kami tahu, kami sebagai penasihat hukum tidak akan mengajukan praperadilan,” ujar Edgard.

Baca Juga:  KPU Pulau Morotai Lantik Puluhan Anggota Relawan Demokrasi

Edgard menambahkan, pihaknya mengetahui bahwa kelima kliennya baru ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, sehingga mereka mengajukan gugatan ke PN Ternate terkait penetapan status tersangka tersebut.

“Namun, saat tahap eksepsi, kami baru mengetahui bahwa mereka sudah ditetapkan sebagai DPO. Jadi, meskipun tidak ada masalah dengan hal tersebut, dalam pokok perkara ini tidak dipertimbangkan. Hakim hanya mempertimbangkan status DPO dalam putusannya, yang pada akhirnya tidak memenangkan pihak kami,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi